Pasaman Barat – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mulai menertibkan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kalangan aparatur sipil negara (ASN) dengan memasang stiker peringatan pada kendaraan yang belum membayar pajak.
Penertiban dilakukan lewat pemeriksaan administrasi di lingkungan Kantor Bupati pada Senin (6/7), sebagai langkah bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan UPT PPD Samsat Simpang Empat. Dari data Bapenda per 18 Juni 2026, tercatat 2.748 unit kendaraan milik ASN masih menunggak dari total 5.606 unit yang terdaftar.
Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Doddy San Ismail, mengatakan ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan, baik kendaraan dinas maupun pribadi.
“Pada hari ini Bapenda bersama Samsat mulai memasang stiker pada kendaraan yang belum membayar pajak. Saya berharap seluruh ASN menjadi contoh yang baik,” ujar Doddy.
Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Pasaman Barat, Nursanti, menjelaskan petugas lebih dulu memeriksa status pajak kendaraan melalui aplikasi Sidatuk sebelum memasang stiker peringatan. Ia menegaskan langkah itu bersifat edukatif, bukan intimidatif.
“Tujuannya agar pemilik kendaraan segera melunasi kewajiban pajaknya,” kata Nursanti.
Kepala UPT PPD Samsat Simpang Empat, Hendri Gusman Darma, menyebut kebijakan ini mengacu pada keputusan bupati terkait sosialisasi dan edukasi pajak. Menurut dia, penerimaan PKB menjadi salah satu sumber penting bagi kas daerah untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Semakin tinggi kepatuhan membayar pajak, semakin besar pula dukungan terhadap pembangunan daerah,” ujar Hendri.







