Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi secara resmi menginisiasi kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya. Langkah strategis ini diambil sebagai respons konkret atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang menekankan pentingnya efisiensi energi serta upaya penghematan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tingkat daerah.
Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif setiap hari Jumat, terhitung sejak tanggal 17 April 2026 mendatang. Sosialisasi mengenai aturan baru ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, di hadapan para pegawai dalam kegiatan apel gabungan yang berlangsung di halaman Balai Kota Bukittinggi pada Jumat (10/4/2026).
Dalam arahannya, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program nasional terkait penghematan energi. ‘Kebijakan ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait efisiensi energi dan penghematan konsumsi BBM,’ ujarnya.







