Arosuka – Konflik sosial yang sempat memanas di Jorong Galagah, Nagari Alahan Panjang, Kabupaten Solok, akhirnya menemui titik temu melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice pada Jumat (10/4/2026). Penyelesaian ini menjadi babak akhir bagi 14 warga setempat yang sebelumnya harus berhadapan dengan hukum atas tuduhan pengeroyokan dan pengrusakan fasilitas di Villa Terrace Alpa.
Kesepakatan damai tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara pemilik villa, dr. Muhammad Syukri, Sp.JP(K), dengan perwakilan warga yang terlibat. Langkah ini merupakan hasil dari proses mediasi panjang yang melibatkan berbagai elemen, mulai dari ninik mamak, tokoh adat, hingga aparat penegak hukum, guna meredam ketegangan yang telah berlangsung sejak 2 November 2025.
Akar permasalahan yang memicu gesekan ini bermula dari sengketa akses jalan menuju area villa. Perselisihan mengenai lebar jalan yang terbatas memicu ketegangan antara warga dan petugas villa, yang kemudian memuncak pada aksi pengeroyokan terhadap tiga orang penjaga villa serta tindakan pengrusakan properti.
Prosesi perdamaian yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Bupati Solok Jon Firman Pandu, Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, Ketua LKAAM Kabupaten Solok Reflidon Dt. Kayo, serta mantan anggota DPD RI H. Nofi Candra. Selain itu, hadir pula jajaran Forkopimcam, Ketua KAN Alahan Panjang Syaiful Makmur Dt. Rajo Magek, beserta tokoh masyarakat setempat yang turut menjadi saksi atas berakhirnya perselisihan tersebut.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, seluruh pihak berkomitmen untuk memulihkan hubungan sosial dan menjaga kerukunan di lingkungan Jorong Galagah. Diharapkan, penyelesaian melalui jalur kekeluargaan ini dapat menjadi preseden positif bagi penanganan konflik serupa di masa depan, sehingga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Nagari Alahan Panjang tetap terjaga.







