Padang – Pemerintah Kota Padang memperkuat pembinaan bagi pelaku usaha kuliner dengan mendorong pemenuhan standar higiene sanitasi pangan dan sertifikasi halal. Upaya itu disampaikan melalui kegiatan penyuluhan di Kantor Camat Padang Barat, Kamis (18/6/2026), yang diikuti 50 pelaku usaha makanan dari berbagai kecamatan di Kota Padang.
Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi Pemko Padang menjaga keamanan pangan sekaligus mendukung target kota sebagai Kota Gastronomi. Sejumlah instansi turut terlibat dalam program tersebut, antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UKM, serta Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sumatera Barat.
Peserta yang hadir merupakan pelaku usaha makanan siap saji dan makanan kemasan yang tergabung dalam kelompok inkubasi di 11 kecamatan se-Kota Padang. Mereka mendapat pembekalan mengenai cara mengolah pangan yang aman, sehat, dan sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Padang, dr. Dessy M. Siddik, mengatakan pelaku usaha harus menjaga standar tinggi dalam setiap proses pengolahan makanan. Menurut dia, sertifikat atau label higiene sanitasi menjadi salah satu jaminan keamanan bagi konsumen.
“Kami mengedukasi pelaku usaha makanan rumahan agar memahami cara mengolah pangan yang sehat. Kami berharap mereka terdorong untuk segera mengurus sertifikat atau label higiene sanitasi pangan,” kata Dessy.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga sejalan dengan arahan Wali Kota Padang untuk menciptakan lingkungan kota yang sehat. Karena itu, produk yang layak dikonsumsi dinilai harus melalui proses pengolahan dengan standar sanitasi yang ketat.
Selain aspek keamanan pangan, pendampingan legalitas usaha juga menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut. Tenaga Pendamping dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Hendro Arianto, mengatakan pihaknya terus membantu pelaku usaha dalam mengurus izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
“Dinas Koperasi dan UKM bersama Dinas Kesehatan terus mendampingi pelaku usaha agar memperoleh legalitas, salah satunya PIRT. Perizinan ini menjadi syarat penting untuk memperluas pemasaran produk ke pasar tradisional maupun modern,” ujar Hendro.
Ia berharap para pelaku usaha memanfaatkan kesempatan itu untuk meningkatkan kualitas produk sekaligus melengkapi legalitas usaha. Dengan begitu, daya saing produk kuliner lokal di pasaran diharapkan semakin kuat.







