Padang – Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Barat menangkap kembali seorang residivis spesialis pencurian rumah berinisial YF (45) yang diduga meresahkan warga di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Pria asal Kepulauan Mentawai itu diamankan pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan GOR Haji Agus Salim, Padang. Polisi memburu keberadaan YF setelah menerima informasi bahwa ia hendak menjual telepon genggam hasil curian.
Panit Resmob Polda Sumbar, Ipda Rio Fernando, mengatakan YF bukan pemain baru dalam kasus pencurian. Menurut dia, pelaku sudah empat kali menjalani hukuman dengan perkara serupa.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan sudah beberapa kali menjalani hukuman. Saat diamankan, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian di empat TKP berbeda,” ujar Rio.
Dari hasil pemeriksaan awal, YF mengakui beraksi di empat lokasi berbeda. Ia menjalankan aksinya seorang diri dengan menyasar rumah warga yang tengah kosong atau saat penghuninya terlelap.
Untuk masuk ke rumah, pelaku mencongkel jendela sebelum membawa kabur barang-barang berharga yang kemudian dijual kembali.
Aksi terakhir YF diketahui terjadi pada Jumat (8/5/2026) dini hari di kawasan Simpang GIA, Tabing.
Usai ditangkap, tersangka diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Koto Tangah, Polresta Padang, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan tempat tinggal dan segera melapor jika melihat orang atau aktivitas yang mencurigakan di sekitar permukiman.







