www.domainesia.com
News

Polda Sumbar Bongkar 16 Kasus PETI, 42 Tersangka Ditangkap, Sita Alat Berat

53
×

Polda Sumbar Bongkar 16 Kasus PETI, 42 Tersangka Ditangkap, Sita Alat Berat

Sebarkan artikel ini
tangkap-42-tersangka-kasus-peti,-polda-sumbar-koordinasi-dengan-pemprov-soal-wpr
Tangkap 42 Tersangka Kasus PETI, Polda Sumbar Koordinasi dengan Pemprov Soal WPR

Padang – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menunjukkan keseriusannya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya dengan mengungkap sejumlah kasus dan mengamankan puluhan tersangka. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap potensi kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh praktik pertambangan tanpa izin (PETI).

Selama periode Januari hingga Juni 2025, Polda Sumbar berhasil mengungkap 16 kasus PETI yang melibatkan 42 tersangka. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombespol Andry Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dari Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Polres jajaran. Tujuh kasus di antaranya ditangani langsung oleh Ditreskrimsus, sementara sembilan kasus lainnya ditangani oleh Polres di berbagai wilayah. Selain mengamankan para tersangka, pihak kepolisian juga menyita delapan alat berat yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Kombespol Andry Kurniawan menyampaikan bahwa pengungkapan kasus PETI ini merupakan wujud komitmen Polda Sumbar dalam menindak segala bentuk aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan. “Persoalan PETI merupakan atensi dari Bapak Kapolda (Irjenpol Gatot Tri Suryanta), sehingga Ditreskrimsus serta Polres jajaran bergerak melakukan penindakan,” ucap Andry saat konferensi pers di Mapolda, Jumat (11/7) sore.

Selain penegakan hukum, Polda Sumbar juga berupaya melakukan tindakan preventif untuk mencegah terjadinya praktik tambang ilegal. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan edukasi kepada tokoh masyarakat setempat. Dengan menggandeng tokoh masyarakat, diharapkan kesadaran akan dampak negatif PETI dapat meningkat dan praktik ilegal ini dapat dicegah. “Kami mengedukasi pemuka masyarakat setempat, sehingga dengan upaya ini bisa menekan tidak terjadinya praktik ilegal ini,” ungkap Andry.

Upaya preventif lainnya yang dilakukan adalah dengan menyebar anggota kepolisian di lapangan untuk mencegah praktik tambang ilegal dan memutus pasokan bahan bakar minyak (BBM) untuk alat berat yang digunakan. Dengan memutus rantai pasokan BBM, diharapkan aktivitas pertambangan ilegal dapat terhambat.

Lebih lanjut, Kombespol Andry Kurniawan menjelaskan bahwa berdasarkan data dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Sumatera Barat mencapai sekitar 18 ribu hektare dan tersebar di sembilan kabupaten/kota, yaitu Pasaman, Pasaman Barat, Agam, Tanahdatar, Solok, Solok Selatan, Sijunjung, Dharmasraya, dan Kepulauan Mentawai. “Sembilan kabupaten/kota itu adalah Pasaman, Pasaman Barat, Agam, Tanahdatar, Solok, Solok Selatan, Sijunjung, Dharmasraya dan Kepulauan Mentawai,” sebut Andry.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemprov Sumbar untuk memetakan WPR tersebut agar dapat didaftarkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivitas pertambangan secara legal. “Pemprov sudah memasukan dua kali surat permohonan WPR, yakni tanggal 13 Maret 2025 dan tanggal 30 Juni 2025. Pemerintah sudah memetakan daerah yang dijadikan WPR, dari dua surat ini,” imbuhnya.

Kombespol Andry Kurniawan berharap bahwa dengan adanya surat permohonan WPR ini, praktik PETI di Sumbar dapat dicegah. Kolaborasi antara pemerintah dan kepolisian diharapkan dapat menekan terjadinya praktik ilegal ini. “Kami mengharapkan WPR ini bisa segera selesai, sehingga tidak ada lagi praktik PETI di Sumbar. Adanya WPR ini kita juga tidak membunuh penghasilan masyarakat yang bergantung terhadap pertambangan,” imbuhnya.

Selain itu, pemerintah juga tengah mendata potensi mineral dan batubara (Minerba) yang terkandung di sembilan kabupaten/kota tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengetahui potensi sumber daya alam yang dimiliki Sumatera Barat. Dengan mengetahui potensi Minerba, pemerintah dapat menyusun kebijakan yang tepat untuk pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. “Dari dua surat ini diketahui potensi Minerba di Sumbar, sehingga masyarakat bisa bekerja sesuai dengan regulasi yang pemerintah, tanpa harus berbenturan dengan hukum,” tutup Andry.