Padang – Polda Sumatera Barat menunda pelantikan seorang anggota berinisial F yang diduga melanggar kode etik terhadap korban berinisial L. Kasus itu kini sudah naik ke tahap sidang kode etik.
Wakil Kepala Polda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, menegaskan institusinya tidak memberi ruang toleransi bagi anggota Polri yang terbukti melanggar hukum. Menurut dia, sanksi akan tetap dijatuhkan tanpa memandang pangkat maupun jabatan.
“Siapa pun anggota yang memiliki perkara tidak akan dilantik dan saat ini sudah dalam proses pemeriksaan,” ujar Solihin dalam konferensi pers di Padang, Selasa (28/7/2026).
Ia mengatakan, semakin tinggi pangkat seorang anggota, maka konsekuensi hukumnya juga akan semakin berat. Solihin juga menekankan bahwa Polda Sumbar memperlakukan semua personel secara setara di hadapan hukum.
Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro menyampaikan, pihaknya telah memeriksa saksi-saksi dan ahli psikologi dalam penanganan laporan tersebut. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar percakapan dan dokumen pendukung.
“Kami telah meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap sidang kode etik,” kata Siswantoro.
Dalam kasus ini, F dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 5 ayat 1 huruf g tentang kewajiban menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kepatuhan hukum. F juga dijerat Pasal 6 angka 1 huruf a terkait kewajiban memberi keteladanan dalam pelayanan masyarakat.
Polda Sumbar memastikan penanganan perkara berlangsung transparan dan terbuka. Kepolisian juga mengapresiasi masyarakat serta media yang terus menjalankan fungsi kontrol sosial demi tegaknya keadilan di internal Polri.







