Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian didorong menjadi landasan hukum yang benar-benar memperkuat ekonomi rakyat, bukan sekadar mengatur urusan teknis koperasi. Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Rahmat Saleh, menegaskan aturan tersebut harus memberi dampak nyata bagi pelaksanaan amanat konstitusi.
Rahmat menyampaikan hal itu saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kawal RUU Perkoperasian: Perkuat Ekonomi Kerakyatan” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Agenda tersebut turut dihadiri Menteri Koperasi Ferry Juliantono, akademisi, dan pegiat koperasi.
Dalam forum itu, Rahmat menegaskan komitmennya untuk mengawal substansi RUU agar koperasi benar-benar menjadi salah satu pilar ekonomi nasional. Ia juga mendorong pemerintah membangun ekosistem yang dapat memperluas pertumbuhan koperasi di berbagai sektor usaha melalui akses yang lebih besar terhadap sumber daya produktif.
Salah satu poin yang ia soroti adalah perlunya koordinasi koperasi dengan program reforma agraria dan Bank Tanah. Menurut Rahmat, langkah ini penting untuk menjamin ketersediaan lahan bagi pelaku usaha di sektor pertanian, perikanan, hingga perumahan rakyat.
“Kami berharap RUU ini mengakomodasi mekanisme koordinasi dengan Bank Tanah untuk menyediakan lahan produktif bagi sektor pertanian, perikanan, dan perumahan rakyat,” ujar Rahmat.
Selain soal lahan, ia juga menekankan pentingnya insentif perpajakan bagi koperasi. Rahmat menilai dukungan fiskal perlu diberikan agar koperasi memiliki ruang tumbuh yang lebih kuat dan mampu bersaing.
Ia juga menyoroti percepatan transformasi digital serta penguatan koperasi syariah yang dinilainya belum mendapat porsi memadai dalam regulasi yang ada. Menurut Rahmat, perkembangan model usaha berbasis digital menuntut penyesuaian aturan agar koperasi tidak tertinggal dalam persaingan global.
Karena itu, Fraksi PKS mendesak agar RUU Perkoperasian memberi pengakuan resmi bagi koperasi digital dan platform koperasi nasional. Rahmat berharap aturan baru itu juga memperkuat sistem permodalan koperasi sehingga mampu menjadi kekuatan ekonomi yang modern dan inklusif.
Di sisi lain, ia menegaskan koperasi tetap harus berpegang pada nilai gotong royong dan kekeluargaan, meski dituntut bertransformasi menjadi entitas yang sanggup bersaing di tingkat global.





