www.domainesia.com
News

Sidang Sengketa Ruko Marinatama Memanas, Warga Dintimidasi

12
×

Sidang Sengketa Ruko Marinatama Memanas, Warga Dintimidasi

Sebarkan artikel ini
sidang-sengketa-ruko-marinatama-memanas,-warga-dintimidasi
Sidang Sengketa Ruko Marinatama Memanas, Warga Dintimidasi

Jakarta Utara – Sengketa lahan yang melibatkan warga penghuni Ruko Marinatama (Marina) Mangga Dua dan Induk Koperasi Angkatan Laut (Inkopal) memasuki babak baru dengan diajukannya gugatan resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Sebanyak 42 warga melayangkan gugatan tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap penerbitan sertifikat hak pakai di atas lahan yang selama ini mereka tempati. Warga berpendapat bahwa penerbitan sertifikat tersebut mengandung cacat hukum dan menyimpang dari prosedur administrasi pertanahan yang berlaku.

Subali, SH., selaku kuasa hukum warga, menjelaskan bahwa gugatan ini berfokus pada keabsahan penerbitan hak pakai yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal pembangunan kawasan Marinatama pada akhir dekade 1990-an. Subali mengatakan, warga merasa haknya diabaikan. “Warga membeli dan menempati ruko dengan perjanjian akan memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), bukan hak pakai. Namun setelah lebih dari dua dekade, justru muncul sertifikat hak pakai atas nama pihak lain. Kami menilai proses ini melanggar ketentuan hukum agraria,” ujar Subali seusai menghadiri sidang kelima di PTUN Jakarta Timur, Selasa (12/11/2025).

Sidang kelima yang digelar di PTUN Jakarta Timur sempat ditunda untuk memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak melengkapi dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan. Majelis hakim menekankan pentingnya pembuktian yang relevan dan profesional dalam perkara ini, termasuk menghadirkan saksi-saksi serta ahli hukum pertanahan yang kompeten untuk memberikan keterangan.

Subali menambahkan bahwa pihaknya berencana menghadirkan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) untuk memberikan penjelasan mengenai aspek hukum konversi tanah negara yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Subali, proses konversi lahan seharusnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. “Namun dalam kasus ini, lahan langsung diterbitkan sebagai Hak Pakai tanpa proses konversi yang sah. Ini yang kami anggap keliru secara hukum,” jelas Subali.

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, sejumlah warga penghuni ruko mengaku telah menerima surat peringatan pengosongan bangunan dari pihak Inkopal. Beberapa warga bahkan melaporkan adanya intimidasi dan teror dari pihak-pihak yang tidak dikenal setelah menghadiri persidangan. Subali mengecam tindakan tersebut dan meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Langkah-langkah itu mencederai proses hukum yang sedang berjalan. Tidak boleh ada pengosongan sebelum ada putusan hukum tetap,” tegas Subali.

Menyikapi situasi ini, Subali menyerukan kepada aparat penegak hukum serta pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum kepada warga, guna mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang di luar mekanisme peradilan yang sah. Pihaknya berharap agar hak-hak warga dapat dilindungi selama proses hukum berlangsung.

Sebagai upaya mencari solusi damai, warga telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Pertahanan Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin pada tanggal 29 Oktober 2025. Surat tersebut berisi permohonan agar Kementerian Pertahanan (Kemenhan) bersedia menjadi mediator antara warga dan Inkopal dalam menyelesaikan sengketa lahan ini. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Majelis Hakim dan Panitera PTUN Jakarta, serta ditandatangani oleh seluruh 42 warga dan perwakilan badan hukum penghuni Ruko Marinatama. Subali berharap agar mediasi dapat menjadi jalan keluar yang adil bagi semua pihak. “Kami masih percaya TNI adalah bagian dari rakyat, dan rakyat harus dilindungi oleh TNI. Kami berharap Menhan berkenan membuka ruang komunikasi demi penyelesaian yang berkeadilan,” ujar Subali.

Hingga saat ini, pihak Kementerian Pertahanan belum memberikan tanggapan resmi atas surat permohonan mediasi tersebut. Warga berharap agar Kemenhan segera memberikan respons positif dan bersedia memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.

Kompleks Ruko Marinatama dibangun pada akhir tahun 1990-an sebagai kawasan perdagangan dan perkantoran di bawah koordinasi Inkopal. Para penghuni membeli unit dengan keyakinan akan memperoleh hak kepemilikan berupa SHGB. Namun, setelah lebih dari 25 tahun berlalu, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung diterbitkan. Fakta bahwa lahan tersebut kemudian terdaftar sebagai Hak Pakai atas nama pihak lain menjadi dasar utama gugatan warga ke PTUN Jakarta. Subali menegaskan bahwa warga akan terus berjuang untuk mendapatkan hak-hak mereka sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami menempuh jalur hukum dengan itikad baik, bukan untuk berkonfrontasi. Namun jika hak warga dilanggar, kami wajib memperjuangkannya sesuai koridor hukum,” pungkas Subali. Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan digelar pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak penggugat.