Batusangkar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar tengah berfokus pada penguatan daya saing produk lokal melalui inisiatif perlindungan kekayaan intelektual, khususnya melalui mekanisme indikasi geografis. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan potensi daerah serta memajukan produk-produk unggulan yang memiliki karakteristik unik.
Sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual telah dilaksanakan melalui acara yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum Kantor Wilayah Sumatera Barat, bertempat di aula kantor bupati. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai indikasi geografis dan manfaatnya dalam pengembangan produk daerah.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Elizar menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Tanah Datar terhadap upaya perlindungan kekayaan intelektual ini. Menurutnya, sertifikasi produk dengan indikasi geografis akan menonjolkan kualitas dan keunikan produk, sehingga meningkatkan daya saing di pasar global.
Lebih lanjut, Elizar mengharapkan agar kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman dan pemanfaatan indikasi geografis dalam pengembangan produk unggulan daerah. “Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan pemanfaatan indikasi geografis dalam pengembangan produk unggulan daerah,” ujar Elizar.
Sebagai contoh keberhasilan, Songket Pandai Sikek telah terdaftar dalam Indikasi Geografis sejak tahun 2024. Kerajinan kain otentik ini telah meraih berbagai penghargaan, termasuk juara 3 Nasional Lomba Desa Wisata, dan bahkan diabadikan dalam pecahan uang Rp 5.000.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan para ahli sebagai narasumber, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Febriandi.







