News

Tanah Datar Percepat Aturan Khusus Tekan Penyimpangan Seksual

62
×

Tanah Datar Percepat Aturan Khusus Tekan Penyimpangan Seksual

Sebarkan artikel ini

Bupati Tanah Datar Eka Putra menegaskan, kebijakan itu harus segera memiliki payung hukum yang jelas agar penanganan di lapangan bisa berjalan efektif.

cegah-dampak-lgbt,-pemkab-tanah-datar-susun-regulasi-penanganan-cepat
Cegah Dampak LGBT, Pemkab Tanah Datar Susun Regulasi Penanganan Cepat

Tanah Datar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar mempercepat penyusunan aturan khusus untuk menekan penyimpangan seksual, termasuk LGBT dan pelecehan seksual, setelah keresahan masyarakat kian meluas.

Bupati Tanah Datar Eka Putra menegaskan, kebijakan itu harus segera memiliki payung hukum yang jelas agar penanganan di lapangan bisa berjalan efektif.

Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penyakit Masyarakat (Pekat) di Aula Kantor Bupati, Kamis (2/7/2026).

Eka menyebut persoalan ini tidak dapat diselesaikan pemerintah daerah sendirian.

Ia menilai penanganannya membutuhkan keterlibatan banyak pihak, mulai dari Forkopimda, tokoh adat, alim ulama, hingga mahasiswa.

“Masalah LGBT tidak bisa diselesaikan pemerintah sendiri, kita butuh keterlibatan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Eka.

Sebagai langkah awal, pemerintah daerah akan menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum sementara untuk mempercepat penindakan.

Langkah itu disebut merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang menyetarakan kejahatan LGBT dengan tindakan terorisme.

Eka menargetkan draf aturan tersebut segera rampung untuk kemudian dievaluasi oleh Kanwil Kemenkumham Sumatra Barat.

Setelah disahkan, pemerintah daerah akan menggelar sosialisasi luas kepada masyarakat.

Kepala Kesbangpol Tanah Datar, Muklis, mengatakan fenomena LGBT di daerah itu kini tidak lagi terbatas pada kelompok usia tertentu.

Menurut dia, kasus tersebut sudah merambah lintas generasi, termasuk kalangan lanjut usia.

Muklis menambahkan, proses mendeteksi pelaku tidak mudah karena sifatnya yang tertutup. Karena itu, ia menilai diperlukan strategi infiltrasi untuk membongkar jaringan tersebut.

“Sifatnya seperti multi-level, satu orang menimbulkan korban yang kemudian berpotensi menjadi pelaku baru,” kata Muklis.

Dari rapat koordinasi itu, pemerintah daerah merumuskan empat langkah utama, yakni identifikasi pelaku dan lingkungan, pencegahan, pembinaan melalui edukasi, serta penyusunan kebijakan konkret berbasis kearifan lokal.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Ahmad Fadly, Ketua DPRD Anton Yondra, jajaran Forkopimda, serta perwakilan organisasi masyarakat dan akademisi.