Jakarta – Insiden kebakaran yang menelan korban jiwa di Gedung PT Terra Drone Indonesia telah memicu sorotan tajam terhadap implementasi standar keselamatan bangunan. Pihak berwajib kini tengah menyelidiki dugaan kelalaian yang menyebabkan 22 karyawan meninggal dunia akibat terjebak dalam kobaran api.
Fokus utama investigasi adalah ketiadaan sistem keamanan yang memadai di gedung tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa gedung tersebut tidak dilengkapi dengan sistem peringatan dini kebakaran, pintu darurat yang berfungsi, serta jalur evakuasi yang jelas. Ketiadaan sistem peringatan dini menjadi faktor krusial yang menghambat upaya penyelamatan.
Menurut Kombes Susatyo Purnomo Condro, keberadaan sistem peringatan dini yang berfungsi optimal dapat memberikan kesempatan berharga bagi para penghuni gedung untuk menyelamatkan diri saat terjadi kebakaran. “Seandainya ada alarm warning sistem awal ketika di bawah itu mungkin terbakar, mungkin lantai 2, 3, 4 mungkin bisa segera menyelamatkan diri. Tetapi ini tidak ada,” ujarnya pada hari Jumat (12/12/2025).
Saat api mulai membesar di lantai dasar, tidak ada mekanisme otomatis yang menginformasikan bahaya kepada seluruh penghuni gedung. Akibatnya, para karyawan yang bekerja di lantai dua hingga empat tidak menyadari adanya kebakaran sampai asap tebal mulai memenuhi ruang kerja mereka, mempersempit peluang mereka untuk melarikan diri.
Selain itu, tim investigasi juga menemukan bahwa gedung tersebut tidak memiliki alat pemecah kaca yang seharusnya menjadi bagian standar dari perlengkapan keselamatan. Fakta ini sangat disayangkan mengingat lantai dua hingga enam gedung tersebut tertutup oleh kaca tebal tanpa ventilasi yang memadai, sehingga menyulitkan upaya evakuasi mandiri.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, menduga bahwa banyak korban ditemukan di dekat jendela kaca karena mereka berusaha memecahkannya untuk mendapatkan udara segar di tengah kepungan asap. “Indikasinya tidak ada pemecah kaca, karena tidak berhasil memecahkan kaca untuk mengambil udara atau oksigen,” kata Roby.
Informasi dari saksi mata mengungkapkan bahwa satu-satunya peringatan mengenai kebakaran berasal dari seorang karyawan yang dengan berani berlari ke lantai atas sambil berteriak memberitahukan adanya kebakaran. Tindakan heroik individu ini menjadi satu-satunya cara bagi sebagian karyawan untuk mengetahui adanya bahaya dan mencoba menyelamatkan diri.
Sebagai langkah tindak lanjut, pihak kepolisian telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Cipta Karya terkait dengan proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung tersebut. Pemeriksaan mendalam akan dilakukan untuk menentukan apakah terdapat indikasi kelalaian dalam proses perizinan dan pengawasan bangunan yang menyebabkan tragedi ini.
Kombes Susatyo Purnomo Condro menekankan pentingnya menjadikan kejadian tragis ini sebagai pelajaran berharga bagi semua pihak terkait dalam industri konstruksi dan pengawasan bangunan. “Kami berharap agar kejadian ini, atau kejadian serupa tidak terjadi lagi,” pungkas Susatyo.







