Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kota Padang melalui penyediaan berbagai kemudahan layanan. Respon positif dari masyarakat terlihat meningkat setelah implementasi program pemutihan pajak.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, melalui Kepala Bapenda Syefdinon, bersama Kasubag TU UPTD PPD di Padang, Defrizal, dan Kasi Penagihan UPTD PPD di Padang, Herry Pratama, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada para wajib pajak. Syefdinon mengatakan, pemerintah berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak. “Kita upayakan berikan pelayanan yang baik pagi wajib pajak,” sebut Syefdinon.
Guna memfasilitasi pembayaran PKB, Samsat Padang menawarkan beragam pilihan layanan, baik secara konvensional maupun digital. Wajib pajak dapat mengunjungi Kantor Samsat Induk Padang yang berlokasi di Jalan Asahan, Kecamatan Padang Barat, untuk menyelesaikan pembayaran PKB tahunan, pengesahan STNK, proses balik nama kendaraan, hingga mutasi kendaraan.
Selain itu, layanan pembayaran PKB juga dapat diakses melalui gerai-gerai Samsat yang tersebar di pusat perbelanjaan dan lokasi strategis lainnya di Kota Padang. Gerai-gerai ini menyediakan layanan pembayaran pajak tahunan dan pengesahan STNK, sehingga memberikan alternatif bagi wajib pajak yang tidak dapat mengunjungi kantor utama.
Samsat Padang juga menyediakan fasilitas Drive Thru bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran tanpa harus keluar dari kendaraan. Layanan ini diperuntukkan bagi pembayaran PKB tahunan dan pengesahan STNK, sehingga proses pembayaran menjadi lebih ringkas dan efisien.
Untuk memberikan kemudahan yang lebih besar, pembayaran PKB juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak untuk memeriksa jumlah pajak yang harus dibayarkan, memperoleh kode pembayaran, dan melakukan pembayaran dari mana saja tanpa perlu mengantre di kantor Samsat.
Adapun persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran PKB meliputi STNK asli, KTP asli pemilik kendaraan sesuai dengan data yang tertera pada STNK, serta notis pajak atau SKPD. Apabila pembayaran diwakilkan, wajib pajak harus menyertakan surat kuasa bermaterai beserta fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa.
Pembayaran PKB dilakukan setiap tahun bersamaan dengan pengesahan STNK. Namun, untuk perpanjangan lima tahunan yang disertai dengan penggantian STNK, wajib pajak tetap diwajibkan untuk datang ke Samsat induk karena memerlukan proses cek fisik kendaraan.
Berikut adalah daftar lengkap persyaratan administrasi untuk berbagai jenis pelayanan yang tersedia di Samsat Padang:
- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ, dan Pengesahan STNK Tahunan:
KTP / Kartu identitas yang sah
STNK asli
Bukti pelunasan PKB / BBNKB dan SWDKLLJ tahun terakhir
- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ, dan Pengesahan STNK 5 Tahunan:
KTP / Kartu identitas yang sah
STNK asli
BPKB asli
Bukti pelunasan PKB / BBNKB dan SWDKLLJ tahun terakhir
Bukti Hasil Cek Fisik
- Mutasi Ke Luar Daerah:
KTP / Kartu identitas yang sah
STNK asli
BPKB asli
Kwitansi pembelian yang sah (untuk ganti pemilik)
Bukti pelunasan PKB / BBNKB dan SWDKLLJ tahun terakhir
Bukti Hasil Cek Fisik
- Mutasi Masuk:
KTP / Kartu identitas yang sah
STNK asli
BPKB asli
Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah
Kwitansi pembelian yang sah (untuk ganti pemilik)
Bukti pelunasan PKB / BBNKB dan SWDKLLJ tahun terakhir
Bukti Hasil Cek Fisik
- Ganti Pemilik:
KTP / Kartu identitas yang sah
STNK asli
BPKB asli
Kwitansi pembelian yang sah
Bukti pelunasan PKB / BBNKB dan SWDKLLJ tahun terakhir
Bukti Hasil Cek Fisik
- Ganti Nomor Polisi:
KTP / Kartu identitas yang sah
STNK asli
BPKB asli
Surat Permohonan dari Pemilik untuk Ganti Nomor Polisi
Bukti pelunasan PKB / BBNKB dan SWDKLLJ tahun terakhir
Bukti Hasil Cek Fisik
- Ganti Warna:
KTP / Kartu identitas yang sah
STNK asli
BPKB asli
Surat Keterangan Bermaterai, Kendaraan Tidak Dalam Sengketa dan Tidak Dijaminkan
Bukti pelunasan PKB / BBNKB dan SWDKLLJ tahun terakhir
Bukti Hasil Cek Fisik
- Ganti Mesin:
KTP / Kartu identitas yang sah
STNK asli
BPKB asli
Surat Keterangan Bermaterai, Kendaraan Tidak Dalam Sengketa dan Tidak Dijaminkan
Mesin Import Harus Memiliki Invoerpas yang Menyebutkan Mesin
Bukti pelunasan PKB / BBNKB dan SWDKLLJ tahun terakhir
Bukti Hasil Cek Fisik
- Pindah Alamat:
KTP / Kartu identitas yang sah
STNK asli
BPKB asli
Bukti Hasil Cek Fisik
- Rubah Bentuk:
KTP / Kartu identitas yang sah
STNK asli
BPKB asli
Surat Keterangan Rubah Bentuk dari Karoseri
Bukti pelunasan PKB / BBNKB dan SWDKLLJ tahun terakhir
Bukti Hasil Cek Fisik
- TNKB Rusak/Hilang:
KTP / Kartu identitas yang sah
STNK asli
TNKB yang Rusak / Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
Bukti Hasil Cek Fisik
- STNK Rusak/Hilang:
KTP / Kartu identitas yang sah
BPKB asli
STNK yang Rusak / Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
Bukti Hasil Cek Fisik
Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, pemerintah daerah berharap tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat Kota Padang dalam membayar pajak kendaraan bermotor akan terus meningkat. Pemerintah daerah juga berharap bahwa akses yang mudah dan variasi layanan yang tersedia akan memberikan efisiensi waktu dan meningkatkan kenyamanan bagi para wajib pajak.







