www.domainesia.com
News

Bukittinggi Geger: SPPG Makan Bergizi Gratis Abaikan Sertifikasi, Sanksi Menanti!

62
×

Bukittinggi Geger: SPPG Makan Bergizi Gratis Abaikan Sertifikasi, Sanksi Menanti!

Sebarkan artikel ini
dari-14-sppg-yang-telah-beroperasi-di-bukittinggi,-baru-dua-yang-kantongi-slhs
Dari 14 SPPG yang Telah Beroperasi di Bukittinggi, Baru Dua yang Kantongi SLHS

Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi tengah berupaya keras untuk memastikan keamanan dan kesehatan peserta didik dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui penegakan aturan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi memberikan perhatian khusus terhadap kepemilikan SLHS bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam program tersebut.

Dari total 18 unit SPPG yang terdata, baru 14 unit yang aktif beroperasi. Namun, ironisnya, hanya dua SPPG yang telah mengantongi SLHS, yaitu SPPG Tarok Dipo dan SPPG Manggis Ganting. Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam mengingat SLHS merupakan jaminan utama dalam memastikan keamanan pangan dan mencegah potensi keracunan makanan bagi para penerima manfaat program MBG.

Kewajiban bagi setiap SPPG untuk memiliki SLHS telah dipertegas melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan. Dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa seluruh SPPG yang baru memulai operasional wajib memiliki SLHS. Sementara bagi SPPG yang sudah beroperasi, diberikan tenggat waktu selama satu bulan untuk mengurus SLHS sejak dimulainya kegiatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Ramli, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ini. “SPPG di Bukittinggi itu ada 18 unit. Dari jumlah tersebut baru 14 yang beroperasi. Namun yang mengantongi SLHS baru dua yaitu SPPG Tarok Dipo dan SPPG Manggis Ganting,” ucap Ramli, memberikan rincian mengenai kondisi terkini.

Pemerintah Kota Bukittinggi menargetkan program MBG dapat menjangkau 43.277 peserta didik pada akhir tahun 2025, dengan target capaian sebesar 62,16% atau sekitar 26.900 orang. Guna mencapai target ambisius ini, Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi secara aktif mendorong seluruh SPPG, terutama yang telah beroperasi, untuk segera menyelesaikan proses pengurusan SLHS.

Ramli juga menyampaikan komitmennya untuk mempercepat proses penerbitan SLHS, dengan catatan seluruh persyaratan teknis yang diperlukan telah terpenuhi. “Sepanjang persyaratan teknis lengkap, segera kami keluarkan,” ucapnya, menjanjikan respons cepat dari pihaknya.

Konsekuensi yang menanti bagi SPPG yang beroperasi lebih dari satu bulan tanpa memiliki SLHS adalah penghentian sementara kegiatan operasional, bahkan hingga penutupan dapur. Badan Gizi Nasional (BGN) bersama pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan setempat memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi administratif setelah batas waktu pengurusan SLHS terlewati. Dengan adanya potensi sanksi ini, diharapkan seluruh SPPG dapat segera memenuhi kewajiban memiliki SLHS demi menjamin keamanan dan kesehatan para peserta program MBG.