Jakarta – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang disahkan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, telah memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Sorotan utama tertuju pada potensi implikasi terhadap hak-hak sipil dan kekhawatiran akan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menjadi salah satu pihak yang vokal menyuarakan keprihatinan terkait implementasi KUHAP baru ini. Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, secara khusus menyoroti beberapa pasal yang dianggap memberikan kekuasaan berlebihan kepada penyidik, yang berpotensi membuka celah bagi tindakan sewenang-wenang dalam proses hukum.
Isnur mengkritisi konsep “keadaan mendesak” yang dijadikan landasan pembenaran bagi penyidik untuk melakukan tindakan hukum tanpa memerlukan izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Menurutnya, definisi “keadaan mendesak” dalam KUHAP baru terlalu lentur dan subjektif, sehingga rawan disalahgunakan.
Sebagai contoh, Isnur merujuk pada Pasal 120 KUHAP baru, yang pada Ayat 1 menyatakan: “Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja wajib meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri.”
Ayat 2 pasal tersebut merinci lebih lanjut mengenai definisi keadaan mendesak, meliputi: “a. letak geografis yang susah dijangkau; b. Tertangkap Tangan; c. Tersangka berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti secara nyata; d. benda atau aset tersebut mudah dipindahkan; e. adanya ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang yang memerlukan tindakan segera; dan/atau f. situasi berdasarkan penilaian Penyidik.”
Isnur secara khusus menyoroti poin “situasi berdasarkan penilaian penyidik” dalam definisi keadaan mendesak. Ia berpendapat bahwa frasa ini memberikan keleluasaan interpretasi yang sangat luas bagi penyidik, yang berpotensi disalahgunakan untuk melakukan tindakan hukum yang tidak proporsional atau bahkan melanggar hak asasi manusia.
Muhammad Isnur mengatakan, definisi keadaan mendesak yang terlalu luas berpotensi disalahgunakan oleh penyidik. “Setiap pasal itu dikunci dengan kata kunci ‘keadaan mendesak’. Apa sih arti keadaan mendesak? Di sini dijelaskan dengan situasi berdasarkan penilaian penyidik,” katanya, Senin (5/1/2026).
Isnur juga menyampaikan kekhawatiran bahwa pasal-pasal kontroversial dalam KUHAP baru dapat menjadi alat bagi penyidik untuk bertindak sewenang-wenang. Ia menekankan perlunya pengawasan yang ketat terhadap implementasi KUHAP baru untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. “Kapan penyidik bisa menilai bahwa ini keadaannya mendesak, ya sudah kapanpun saya bisa blokir, geledah, gitu, menyita ya. Ini pasal yang sangat berbahaya, suka-suka penyidik ya, suka-suka polisi di sini gitu,” tegasnya.
Seiring dengan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, berbagai elemen masyarakat sipil menyerukan agar penegakan hukum dilakukan secara humanis dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menghindari penyalahgunaan wewenang. Masyarakat sipil berharap agar proses peradilan pidana dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum.







