Bogor – Pemerintah Kabupaten Solok berupaya mencari solusi atas kendala yang dihadapi dalam merealisasikan proyek strategis pembangunan jaringan air bersih yang didanai pemerintah pusat. Proyek ini terhambat karena sebagian lokasinya bersinggungan dengan kawasan konservasi. Sebagai langkah proaktif, Bupati Solok, Jon Firman Pandu, bersama jajaran terkait, melakukan audiensi dengan Direktorat Perencanaan Konservasi, Kementerian Kehutanan RI, pada Rabu (14/1/2026).
Pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan tiga dari lima titik lokasi proyek yang teridentifikasi berada di zona Suaka Margasatwa Bukit Barisan. Kondisi ini menuntut adanya izin khusus dari Kementerian Kehutanan agar proyek vital ini dapat dilanjutkan. Bupati Jon Firman Pandu menegaskan betapa krusialnya proyek ini, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat pascabencana yang melanda wilayahnya. “Pembangunan jaringan air bersih ini sangat mendesak, apalagi pascabencana. Air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat,” kata Jon Pandu, menekankan pentingnya ketersediaan air bersih bagi warganya.
Tiga lokasi yang dimaksud meliputi wilayah Kecamatan Junjung Sirih, Kecamatan X Koto Singkarak, dan Kecamatan Gunung Talang. Pemerintah Kabupaten Solok menaruh harapan besar agar Kementerian Kehutanan dapat memberikan dukungan penuh demi kelancaran proyek ini. “Kami sangat berharap Kementerian Kehutanan dapat menyetujui izin pembangunan infrastruktur ini demi kemaslahatan masyarakat Kabupaten Solok,” imbuhnya, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Direktur Perencanaan Konservasi Kementerian Kehutanan, Ammy Nurwati, memberikan tanggapan dengan menjelaskan secara komprehensif mengenai prosedur dan berbagai pertimbangan yang perlu diperhatikan dalam proses perizinan. Ammy Nurwati menekankan, pentingnya validasi posisi lokasi pembangunan berdasarkan zonasi dan blok kawasan konservasi, serta koordinat sumber air.
Ammy Nurwati menjelaskan lebih lanjut bahwa apabila lokasi proyek berada di blok pemanfaatan, maka pembangunan dapat dilanjutkan dengan mekanisme perizinan yang berlaku. Namun, jika lokasi berada di blok perlindungan, maka opsi yang tersedia adalah peninjauan ulang penetapan blok kawasan atau relokasi pembangunan.
Berdasarkan hasil pantauan awal yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan, terungkap bahwa satu titik lokasi memiliki status Hak Pengelolaan (HPL), namun jalur pipa yang direncanakan melintasi kawasan suaka margasatwa. Sebagai solusi, Kementerian menyarankan agar pembangunan dilakukan melalui skema Perjanjian Kerja Sama, sehingga tidak memerlukan pengurusan perizinan berusaha yang kompleks.
Sementara itu, satu titik lokasi lainnya diketahui berada di Blok Pemanfaatan, sehingga proses perizinannya dapat diurus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, untuk satu titik lokasi yang berada di blok Perlindungan, Kementerian merekomendasikan opsi relokasi pembangunan. Kementerian Kehutanan berpendapat bahwa relokasi merupakan solusi yang lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan peninjauan ulang penetapan blok kawasan, yang diperkirakan akan memakan waktu lebih lama dan berpotensi menunda realisasi proyek.







