www.domainesia.com
News

Dualisme Ketua LKAAM Padang Ilegal, LKAAM Sumbar Diminta Segera Menyelesaikan

25
×

Dualisme Ketua LKAAM Padang Ilegal, LKAAM Sumbar Diminta Segera Menyelesaikan

Sebarkan artikel ini
dualisme-ketua-lkaam-padang-ilegal,-lkaam-sumbar-diminta-segera-menyelesaikan 
Dualisme Ketua LKAAM Padang Ilegal, LKAAM Sumbar Diminta Segera Menyelesaikan 

Padang – Forum Komunikasi KAN Sambilan Nagari (FKKAN SN) Kota Padang menunjukkan perhatian serius terhadap polemik kepemimpinan yang terjadi di Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Padang. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya rapat khusus yang melibatkan ninik mamak pemangku adat yang menjadi anggota FKKAN SN di Kantor KAN Lubuk Kilangan (Luki), Kamis (2/4/2026), yang secara khusus membahas upaya penyelesaian dualisme kepemimpinan tersebut.

Perpecahan kepemimpinan di tubuh LKAAM Kota Padang ditandai dengan munculnya dua tokoh yang mengklaim sebagai ketua, yaitu Suardi Z Dt Rj Basa dan Syafri Ubi Bagindo Rajo. Situasi ini semakin rumit setelah Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Dt Sati, membekukan kedua tokoh tersebut pada akhir tahun 2024, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai legitimasi kepemimpinan LKAAM Kota Padang saat ini.

Menanggapi situasi tersebut, Ketua Forum Komunikasi KAN Sambilan Nagari, Syofyan Dt Bijo, yang memimpin jalannya rapat, menyampaikan bahwa anggota FK KAN Sambilan Nagari mendesak adanya tindakan nyata untuk mengatasi ketidakjelasan status ketua LKAAM Padang. Sebagai tindak lanjut, rapat tersebut menghasilkan keputusan untuk menyurati Ketua LKAAM Sumbar, dengan tembusan kepada Walikota dan DPRD Padang. Tujuan utama dari surat ini adalah agar LKAAM Sumbar segera mengambil inisiatif untuk mengadakan musyawarah, dengan melibatkan Ketua KAN se-Kota Padang dan unsur terkait lainnya, guna membentuk kepengurusan baru yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Syofyan Dt Bijo mengakui adanya dorongan kuat dari anggota FK KAN Sambilan Nagari agar LKAAM Sumbar menginstruksikan LKAAM Padang untuk menyelenggarakan musyawarah pemilihan ketua LKAAM yang baru, menggantikan ketua yang telah dibekukan. Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sosok yang akan menduduki posisi Ketua LKAAM Sumbar memiliki pemahaman yang mendalam tentang kondisi dan dinamika yang terjadi di Kota Padang. Selain itu, ia juga berharap agar ketua yang terpilih adalah seorang datuk yang sekaligus menjabat sebagai penghulu di nagari yang ada di Kota Padang, serta melibatkan unsur-unsur penting di dalam nagari dan Bundo Kanduang Sako.

Sekretaris FKKAN Sambilan Nagari Padang, Armansyah Dt Gadang, turut memberikan pandangannya mengenai urgensi langkah konkret dari pengurus KAN Sambilan Nagari dalam menyelesaikan dualisme kepemimpinan LKAAM Kota Padang. Armansyah Dt Gadang mengatakan, “Kapan perlu dilakukan langkah oleh Forum KAN Sambilan Nagari untuk membicarakan singkarut marut LKAAM Kota Padang ini dengan Walikota Padang untuk mencarikan solusinya.”

Dt Gadang juga menyoroti pentingnya seorang calon ketua LKAAM Padang memiliki tunggu panabangan, yaitu status sebagai datuk sekaligus penghulu. “Sebab, seorang penghulu pasti datuk, tetapi seorang datuk belum tentu penghulu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dt Gadang mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih antara tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) LKAAM dengan limbago KAN. Ia menjelaskan bahwa LKAAM adalah organisasi masyarakat (ormas) adat yang lahir dari era politik Orde Baru, yang memiliki tugas untuk merangkul ninik mamak dalam mendukung program pemerintah serta melestarikan adat dan budaya Minangkabau. Sementara itu, limbago KAN tumbuh dan berkembang di nagari masing-masing, dengan tugas utama membina adat terhadap anak kemenakan serta mengurus Sako dan Pusako yang ada di dalam nagari.

Dt Gadang menegaskan, “Percayalah kami yang berada di KAN di Kota Padang tidak akan mau dicikaraui oleh LKAAM, karena LKAAM bukan atasan dan bawahan kami di limbago KAN.”

Pengurus KAN Bungus, Jasli Rais Dt Bandaro Kayo, juga menyampaikan harapannya agar FKKAN Sambilan Nagari Padang mengambil langkah-langkah nyata untuk menuntaskan permasalahan LKAAM ini dengan melibatkan Walikota Padang dalam pembahasan. Jasli Rais Dt Bandaro Kayo mengatakan, “Kapan perlu dilakukan segera musyawarah di Padang.” Ia menambahkan bahwa periodesasi kepengurusan LKAAM Sumbar yang akan segera berakhir pada tahun ini hendaknya memiliki niat baik untuk menyelesaikan masalah LKAAM Padang, serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat hukum adat.

Senada dengan itu, Pengurus KAN Pauh IX Kuranji, Drs H Syafri Khaidir Ml Bandaro, mendesak FK KAN Sambilan Nagari untuk segera mengirimkan surat kepada LKAAM Sumbar guna mencari solusi atas permasalahan LKAAM Padang, dengan tembusan kepada Walikota dan DPRD Padang. Syafri Khaidir mengatakan, “Selain itu jika digubris LKAAM Sumbar, maka ninik mamak KAN yang pengurus LKAAM kecamatan mengundurkan diri.”