www.domainesia.com
News

Firdaus Raih Doktor Hukum Unand, Kritisi Implementasi Jaminan Kesehatan Nasional

50
×

Firdaus Raih Doktor Hukum Unand, Kritisi Implementasi Jaminan Kesehatan Nasional

Sebarkan artikel ini
jadi-doktor-ke-121-fh-unand,-firdaus-bedah-tanggung-jawab-negara-dalam-jkn
Jadi Doktor ke-121 FH Unand, Firdaus Bedah Tanggung Jawab Negara dalam JKN

Padang – Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) menambah jumlah doktornya dengan keberhasilan Firdaus, seorang mantan jurnalis, dalam mempertahankan disertasinya. Ujian terbuka yang diselenggarakan di Aula Pascasarjana Unand pada hari Sabtu, 14 Februari 2026, menjadi momentum penting bagi Firdaus dalam meraih gelar doktor.

Disertasi yang diangkat oleh Firdaus menyoroti “Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Kesehatan Melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)”. Dengan pencapaian ini, Firdaus resmi menjadi doktor ke-121 yang dilahirkan oleh Program Studi Doktor Hukum Fakultas Hukum Unand.

Dalam presentasinya, Firdaus mengupas tuntas implementasi Jaminan Kesehatan Nasional yang berlandaskan prinsip gotong royong, sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Ia mengamati bahwa prinsip gotong royong ini secara tidak langsung mengalihkan sebagian beban fiskal negara menjadi sistem berbagi risiko yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Firdaus berpendapat bahwa model tanggung jawab negara dalam JKN merupakan perpaduan antara sistem berbasis pajak, seperti yang diterapkan oleh National Health Service (NHS) di Inggris, dan model asuransi sosial Bismarckian yang berlaku di Jerman. Menurutnya, prinsip gotong royong tetap relevan dan konstitusional dalam menghadapi keterbatasan anggaran negara.

Namun demikian, Firdaus juga menyampaikan beberapa catatan kritis terkait pelaksanaan JKN. Ia menyoroti sejumlah kendala, antara lain cakupan kepesertaan yang belum optimal, tingginya angka tunggakan iuran, serta praktik diskriminatif terkait masa tunggu 14 hari bagi peserta mandiri. Selain itu, ia juga mendesak pemerintah untuk segera mempercepat implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.

Sidang ujian terbuka ini dipimpin oleh Nani Mulyati, dengan tim promotor yang beranggotakan Saldi Isra, Khairani, dan Yussy Adelina Mannas. Dewan penguji juga menghadirkan Suhartoyo sebagai penguji eksternal, serta melibatkan Yuliandri, Khairul Fahmi, Syofiarti, dan Siska Elvandari sebagai anggota tim penguji.

Setelah melalui sesi tanya jawab yang mendalam, tim penguji memutuskan bahwa Firdaus lulus dengan predikat Sangat Memuaskan.

Saldi Isra, salah satu promotor disertasi, berpesan kepada Firdaus bahwa gelar doktor bukanlah akhir dari perjalanan akademis, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar. “Gelar doktor ini bukan akhir, melainkan tantangan untuk terus belajar dan menjaga integritas akademik. Sebagai alumni ke-121, saudara memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga nama baik institusi Universitas Andalas melalui kemampuan dan etika penelitian yang tinggi,” tegas Saldi Isra.

Studi normatif yang dilakukan oleh Firdaus diharapkan dapat menjadi acuan penting dalam upaya memperkuat penegakan hukum terhadap ketidakpatuhan pembayaran iuran JKN. Lebih lanjut, kajian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih yang berarti dalam penyempurnaan sistem JKN agar menjadi lebih adil dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.