Padang – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat tengah berupaya memperkuat pengawasan terhadap konten media digital seiring dengan masifnya penggunaan platform tersebut sebagai sumber informasi. Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah, mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memperluas mandat pengawasannya hingga ke platform media sosial.
Dorongan tersebut disampaikan Gubernur Mahyeldi pada acara pelantikan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar periode 2026–2029 yang berlangsung di Auditorium Gubernuran, Senin (16/3/2026). Menurutnya, adaptasi regulasi penyiaran terhadap perkembangan teknologi digital menjadi sebuah keniscayaan.
Gubernur Mahyeldi berpendapat bahwa pengawasan konten tidak boleh lagi terbatas pada siaran televisi dan radio. Ia menekankan perlunya regulasi pengawasan penyiaran yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. Tujuannya, menurutnya, adalah untuk menjaga kualitas informasi yang beredar di ruang publik. “Pengawasan penyiaran ke depan tidak hanya pada televisi dan radio,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa konten di media sosial juga perlu menjadi perhatian utama dalam kerangka penguatan regulasi.
Lebih lanjut, Gubernur Mahyeldi menjelaskan bahwa kewenangan KPI dan KPID saat ini masih terbatas pada pengawasan televisi dan radio, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Oleh karena itu, penyesuaian regulasi dianggap krusial untuk merespons dinamika ekosistem media yang terus berkembang.
Sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan fungsi pengawasan penyiaran, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menyatakan kesiapannya untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan hukum pendukung di tingkat daerah. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kerangka kerja yang lebih kuat bagi KPID dalam menjalankan tugasnya.
Penguatan pengawasan penyiaran dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari paparan konten yang tidak layak. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas informasi yang beredar di masyarakat, sehingga tercipta ruang publik yang lebih sehat dan konstruktif.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Mahyeldi melantik tujuh anggota KPID Sumatera Barat periode 2026–2029 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 555-51-2026. Pelantikan ini menandai komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan penyiaran di wilayah Sumatra Barat.







