www.domainesia.com
News

Jangan Ketinggalan, Kendaraan Mati Pajak Berapa Tahun Pun Cukup Bayar Satu Tahun Saja

42
×

Jangan Ketinggalan, Kendaraan Mati Pajak Berapa Tahun Pun Cukup Bayar Satu Tahun Saja

Sebarkan artikel ini
jangan-ketinggalan,-kendaraan-mati-pajak-berapa-tahun-pun-cukup-bayar-satu-tahun-saja
Jangan Ketinggalan, Kendaraan Mati Pajak Berapa Tahun Pun Cukup Bayar Satu Tahun Saja

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali memperpanjang program Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 Desember 2025, sebagai upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak. Perpanjangan ini juga didasari oleh tingginya partisipasi masyarakat dalam program serupa sebelumnya, yang berdampak positif pada peningkatan pendapatan daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, bersama Kasubag Tata Usaha Samsat Padang, Defrizal, mengajak seluruh masyarakat Sumatera Barat untuk memanfaatkan kesempatan emas ini. Syefdinon menjelaskan bahwa program ini menawarkan berbagai keringanan yang signifikan bagi para pemilik kendaraan bermotor. “Kita ingatkan kembali masyarakat, Pemprov Sumbar sudah memberikan keringanan untuk pembayaran pajak. Kesempatan itu tidak ada setiap tahun, untuk itu segera bayar pajak kendaraannya, walau mati pajak berapa tahun pun, cukup bayar satu tahun saja,” ujarnya, menekankan pentingnya memanfaatkan momen ini.

Program Gebyar Pemutihan Akhir Tahun 2025 memberikan enam keuntungan sekaligus bagi masyarakat, yang meliputi pembebasan tunggakan pokok PKB tahun-tahun sebelumnya, penghapusan denda pajak kendaraan, penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja, potongan pajak sebesar 50 persen untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Sumbar, diskon 50 persen untuk kendaraan angkutan umum barang, serta diskon hingga 70 persen untuk kendaraan angkutan umum penumpang. Selain itu, masyarakat juga akan mendapatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan penghapusan pajak progresif bagi kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.

Dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal, Pemprov Sumbar melalui Bapenda Sumbar telah menyediakan berbagai kemudahan akses bagi masyarakat untuk memanfaatkan layanan PKB ini. Berbagai inovasi telah dihadirkan, termasuk Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Gerai di pusat perbelanjaan, dan Samsat Nagari yang menjangkau hingga pelosok daerah. Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan secara daring melalui Aplikasi SIGNAL, yang memberikan layanan pajak kendaraan yang lebih cepat, praktis, dan transparan.

Syefdinon menjelaskan bahwa perpanjangan program ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan, mengingat keberhasilan dua gelombang sebelumnya dalam meningkatkan pendapatan daerah dan meringankan beban masyarakat. “Kita telah memberikan kemudahan demi kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Ini dibuktikan dengan telah diperpanjangnya Gebyar Pemutihan PKB 2025 telah hingga 30 Desember 2025. Kita mengajak masyarakat, mari manfaatkan kesempatan ini,” harapnya, seraya menekankan komitmen pemerintah untuk terus memberikan pelayanan terbaik.

Kebijakan pemutihan PKB ini secara resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor 903-686-2025 tentang Pemberian Pembebasan atas Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor. Selama dua bulan pelaksanaan sebelumnya, program ini telah berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan hingga mencapai Rp375 miliar, dengan lebih dari 230 ribu wajib pajak yang telah memanfaatkan fasilitas keringanan ini.

Syefdinon mengungkapkan bahwa keputusan untuk memperpanjang program ini diambil setelah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap capaian dan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat. “Kita melihat program ini benar-benar membantu masyarakat. Banyak masyarakat yang sebelumnya kesulitan membayar pajak karena denda dan tunggakan, kini bisa kembali aktif secara administratif. Pemerintah hadir memberi solusi, bukan menambah beban,” ujarnya, menegaskan bahwa pemerintah daerah berupaya untuk meringankan beban masyarakat.

Syefdinon juga menekankan bahwa kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memperkuat keuangan daerah tanpa membebani masyarakat. “Pajak yang dibayar bukan sekadar kewajiban, tapi kontribusi nyata membangun daerah. Jalan diperbaiki, infrastruktur ditingkatkan, layanan publik dibiayai. Semua itu bersumber dari pajak yang dibayar masyarakat sendiri,” tambahnya, menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.

Lebih lanjut, Syefdinon mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk turut serta memperluas jangkauan sosialisasi program ini hingga ke tingkat nagari, sehingga informasi mengenai program ini dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. “Kita ingin tidak ada satu pun masyarakat tertinggal dari informasi ini. Dengan kerja sama semua pihak, manfaat program ini akan lebih luas dan berdampak langsung pada masyarakat kecil,” katanya, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Syefdinon juga menyoroti adanya perubahan persepsi masyarakat terhadap pembayaran pajak, yang kini tidak lagi dianggap sebagai beban, melainkan sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah. “Masyarakat datang bukan hanya karena ingin bebas denda, tetapi karena merasa dilayani dengan baik. Kami di Bapenda ingin menjadikan pembayaran pajak bukan lagi hal yang rumit, melainkan pengalaman yang mudah dan menyenangkan,” ujarnya, menegaskan komitmen Bapenda untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Keberhasilan program ini, menurut Syefdinon, adalah hasil dari kerja sama erat antara Pemprov Sumbar, Ditlantas Polda Sumbar, dan PT Jasa Raharja. “Kolaborasi ini menjadi kunci. Ketika semua pihak bergerak dengan satu visi, hasilnya luar biasa. Penerimaan PAD meningkat, pelayanan publik membaik, dan kepercayaan masyarakat tumbuh,” tuturnya, menekankan pentingnya kolaborasi dalam mencapai tujuan bersama.

Syefdinon berharap perpanjangan program ini menjadi kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak dengan kemudahan yang belum tentu ada di tahun depan. “Kami berharap masyarakat tidak menunggu hingga hari terakhir. Manfaatkan sekarang, karena program ini bukan hanya soal bebas denda, tapi juga bukti kontribusi nyata untuk kemajuan Sumatera Barat,” ajak Syefdinon, mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.