Batusangkar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Kejaksaan Negeri Batusangkar berkolaborasi dalam upaya meningkatkan efektivitas penegakan hukum melalui penerapan pidana kerja sosial. Kesepakatan ini diresmikan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama yang berlangsung di Indojolito Batusangkar pada hari Senin, 1 Desember 2025.
Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Tanah Datar, Eka Putra, dan Kepala Kejaksaan Negeri Batusangkar, Anggiat AP Pardede, yang menegaskan keseriusan kedua lembaga dalam mengimplementasikan program ini. Kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang kuat antara Kejari dan Pemkab dalam melaksanakan pidana kerja sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan penerapan pidana kerja sosial yang terukur, konsisten, dan tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelaku tindak pidana, sehingga mendorong perubahan perilaku yang lebih baik dan konstruktif.
Dasar hukum penerapan pidana kerja sosial ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 85, yang secara khusus mengatur tentang pidana kerja sosial bagi tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara kurang dari 5 tahun atau yang termasuk dalam kategori denda II. Penerapan pidana kerja sosial ini merupakan bagian dari perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan di Indonesia, yang kini lebih menekankan pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Dalam konteks KUHP Nasional, pidana pokok meliputi pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Pidana pengawasan dan pidana kerja sosial menjadi alternatif yang signifikan dari pidana penjara, memberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.
Acara penandatanganan perjanjian kerja sama ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Dandim 0307 Tanah Datar, Kepala Pengadilan Negeri Batusangkar, Sekretaris Daerah Tanah Datar, serta Asisten Administrasi Umum, yang menunjukkan dukungan luas terhadap inisiatif ini.







