Padang – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memulai babak baru dalam upaya peningkatan pelayanan publik dengan meluncurkan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025. Inisiatif yang telah berjalan selama satu dekade ini, sejak pertama kali digagas pada tahun 2015, bertujuan untuk memacu badan-badan publik di seluruh Sumbar agar lebih transparan dan akuntabel dalam menyediakan informasi kepada masyarakat.
Monev 2025, yang berlandaskan pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 56, mewajibkan evaluasi berkala terhadap implementasi keterbukaan informasi di setiap badan publik. Diharapkan, kegiatan ini dapat berkontribusi signifikan dalam mewujudkan tata kelola informasi publik yang lebih baik.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandy, menyampaikan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap pelaksanaan Monev KI 2025. “Untuk mewujudkan informatifnya badan publik di Sumbar, kita siap mendukung jalannya Monev KI 2025 ini,” ujarnya, menekankan bahwa dukungan pemerintah daerah sangat penting dalam menciptakan lingkungan informasi yang terbuka dan berpihak pada hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan relevan.
Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, menyoroti pentingnya pendekatan inklusif dalam Monev tahun ini. Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi tidak boleh terbatas pada tingkat provinsi, tetapi juga harus menjangkau hingga pemerintah nagari dan desa. “Keterbukaan informasi tidak boleh berhenti di level provinsi. Kami dorong pemerintah nagari dan desa ikut aktif menyampaikan informasi publik secara berkala,” tegasnya, menggarisbawahi perlunya partisipasi aktif dari seluruh elemen pemerintahan.
Tahun ini, KI Sumbar menargetkan partisipasi dari 429 badan publik dalam penilaian Monev, mulai dari tingkat provinsi hingga nagari. Ketua Monev KI Sumbar 2025, Mona Sisca, menjelaskan bahwa penilaian akan dilakukan melalui aplikasi e-Monev dengan menggunakan lima indikator utama, yaitu digitalisasi, jenis informasi, kualitas informasi, komitmen organisasi, serta sarana dan prasarana.
Mona Sisca merinci tahapan penilaian yang akan berlangsung dari Juni hingga November 2025, melalui 11 tahapan. Ia menambahkan bahwa pada tahun ini, terdapat penambahan masa sanggah yang memberikan kesempatan kepada badan publik untuk mengklarifikasi hasil penilaian. Visitasi lapangan akan menjadi tahap akhir dalam proses evaluasi ini.
Partisipasi aktif dari badan publik dianggap sangat penting untuk keberhasilan Monev. Mona Sisca menyatakan, “Kami tidak hanya menilai, tapi juga mendampingi. Badan publik bisa berkonsultasi agar hasilnya optimal,” menawarkan dukungan dan bimbingan kepada badan publik untuk meningkatkan kinerja mereka.
Hasil akhir dari Monev akan dikategorikan ke dalam lima tingkatan, yaitu Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif. Pada tahun sebelumnya, Sumatera Barat berhasil meraih predikat Informatif, yang menurut Mona Sisca merupakan bukti nyata dari pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak terkait.
Pelaksanaan Monev ini didanai melalui APBD yang dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Sumbar. “Kami berterima kasih kepada seluruh tim Monev dan Diskominfo atas dukungannya,” pungkas Mona Sisca dalam acara peluncuran yang dihadiri oleh kepala daerah se-Sumbar serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Komisi Informasi, sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, memegang peranan penting dalam mengawasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik, menyelesaikan sengketa informasi, serta mendorong badan publik untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.







