www.domainesia.com
News

Koperasi Bahana Diduga Gelapkan Dana, DPR Minta Aset Korban Segera Ditelusuri!

28
×

Koperasi Bahana Diduga Gelapkan Dana, DPR Minta Aset Korban Segera Ditelusuri!

Sebarkan artikel ini
kasus-koperasi-bahana-lintas-nusantara,-benny-utama-minta-diselesaikan-dengan-tppu
Kasus Koperasi Bahana Lintas Nusantara, Benny Utama Minta Diselesaikan dengan TPPU

Jakarta – Komisi III DPR RI mendorong penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan Koperasi Bahana Lintas Nusantara, sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum yang lebih komprehensif bagi para korban. Dorongan ini muncul meskipun Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah telah menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini.

Kalangan legislator di Senayan meyakini bahwa penerapan TPPU akan menjadi langkah strategis dalam menelusuri aset-aset yang diduga diperoleh secara ilegal. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Benny Utama, menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu memanfaatkan instrumen TPPU, selain mengandalkan undang-undang perbankan, untuk memastikan proses penelusuran aliran dana dan aset berjalan lebih efektif dan efisien.

Benny Utama menjelaskan bahwa pemanfaatan TPPU akan mempermudah proses penelusuran aset yang tersembunyi. “Di samping undang-undang perbankan, barangkali kita juga bisa menerapkan TPPU. Dengan TPPU ini tentu akan memudahkan kita untuk menelusuri aset-aset tersebut,” katanya saat berdiskusi dengan wartawan, Rabu (18/3/2026).

Lebih lanjut, Benny Utama menambahkan bahwa penerapan TPPU akan memfasilitasi koordinasi yang lebih baik dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Koordinasi yang intensif dengan PPATK diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah identifikasi aset-aset yang disembunyikan. “Untuk menelusuri aset-aset ini kita bisa berkoordinasi dengan PPATK sehingga akan lebih memudahkan,” jelasnya.

Benny Utama juga menekankan bahwa pendekatan melalui TPPU harus menjadi bagian integral dari upaya penegakan hukum, melengkapi penerapan pasal-pasal pidana yang telah ada. Dengan demikian, penanganan perkara dapat dilakukan secara lebih komprehensif, memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi para korban, serta memulihkan kerugian yang mereka alami.