Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyoroti dampak kebijakan fiskal nasional yang dinilai memengaruhi ruang gerak pembangunan daerah. Hal itu mencuat saat Gubernur Sumbar Mahyeldi menerima kunjungan Komite IV DPD RI di Istana Gubernuran, Senin (20/4/2026), dalam agenda yang juga membahas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Pertemuan tersebut menjadi wadah evaluasi atas penerapan kebijakan fiskal di lapangan. Dalam forum itu, pemerintah daerah dan Komite IV DPD RI sama-sama membahas relasi fiskal antara pusat, provinsi, serta kabupaten/kota.
Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Elviana, mengatakan kunjungan itu dilakukan untuk menelaah kembali kebijakan yang sudah berjalan. Menurut dia, ada sejumlah aturan yang pada tataran konsep terlihat baik, tetapi dalam praktik justru menambah beban bagi daerah.
“Kami melihat ada kebijakan pusat yang saat dirumuskan berjalan baik, namun dalam implementasinya justru menjadi beban bagi daerah. Ini penting menjadi bahan evaluasi bersama,” ujarnya.
Elviana juga menyoroti skema dana bagi hasil berbasis kinerja yang dinilai belum maksimal dalam pengukuran. Selain itu, perubahan pembagian pajak kendaraan bermotor turut berdampak pada penerimaan provinsi.
Pembahasan turut mencakup pajak air permukaan dan ketimpangan fiskal antardaerah. Komite IV DPD RI menilai hubungan fiskal antara provinsi dan kabupaten/kota perlu dievaluasi agar lebih seimbang.
Mahyeldi menegaskan kebijakan fiskal nasional berpengaruh langsung terhadap stabilitas pembangunan daerah. Ia juga menyebut hubungan antardaerah ikut terdampak oleh kebijakan tersebut.
“Dulu melalui skema pembagian 70 dan 30 persen, provinsi masih memiliki ruang untuk membantu daerah yang kemampuan fiskalnya terbatas. Sekarang, daerah dengan potensi kecil akan tetap menerima dalam jumlah kecil. Ini perlu menjadi perhatian bersama agar semangat kebersamaan tetap terjaga,” ungkapnya.
Mahyeldi menambahkan, sejumlah perusahaan yang beroperasi di Sumbar justru berkantor pusat di luar daerah. Kondisi itu, kata dia, ikut menekan potensi penerimaan pajak daerah.
“Ini menjadi hal yang perlu kita kaji bersama, agar keadilan fiskal benar-benar dirasakan oleh daerah tempat aktivitas ekonomi berlangsung,” tambahnya.
Di tengah keterbatasan fiskal, Pemprov Sumbar terus menggenjot pendapatan asli daerah lewat inovasi dan digitalisasi layanan. Salah satu langkah yang diterapkan adalah Electronic Transaction Payment for Region Taxes atau ETPD untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.
Sejumlah layanan juga dikembangkan, seperti SIGNAL, Samsat Nagari, dan Samsat Drive Thru. Di sisi lain, kebijakan tax clearance diterapkan dalam proses perizinan.
Pemprov Sumbar juga memperkuat basis data pajak melalui integrasi bersama kepolisian dan mitra terkait. Data tersebut digunakan untuk memetakan potensi pajak secara lebih akurat.
Selain itu, pemerintah daerah menata struktur APBD dengan mengendalikan belanja pegawai. Anggaran kemudian diarahkan ke sektor infrastruktur, pariwisata, dan pertanian.
Pemprov juga mendorong keseimbangan fiskal antardaerah melalui bantuan keuangan khusus serta dukungan teknis. Langkah itu ditempuh agar daerah dengan kapasitas fiskal lebih lemah tetap mendapat bantuan.
Pertemuan tersebut dihadiri anggota Komite IV DPD RI dan perangkat daerah terkait. Forum itu diharapkan menghasilkan kebijakan fiskal yang lebih adil dan berkelanjutan.







