www.domainesia.com
News

Mahyeldi Tertibkan PETI: 301 Blok WPR Sumbar Disetujui Kementerian ESDM

103
×

Mahyeldi Tertibkan PETI: 301 Blok WPR Sumbar Disetujui Kementerian ESDM

Sebarkan artikel ini
301-wilayah-pertambangan-rakyat-disetujui-untuk-sumbar
301 Wilayah Pertambangan Rakyat Disetujui untuk Sumbar

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tengah berupaya menertibkan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Sebagai langkah awal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan lampu hijau terhadap usulan penetapan 301 blok WPR.

Persetujuan dari Kementerian ESDM ini merupakan realisasi dari pertemuan antara Kapolda Sumbar, Kepala Dinas ESDM Sumbar, dan Menteri ESDM di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2026. Diharapkan, inisiatif ini dapat memberikan kepastian hukum bagi para penambang rakyat sekaligus melindungi kelestarian lingkungan.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyambut baik persetujuan penetapan WPR ini. Ia menilai bahwa langkah ini merupakan kemajuan signifikan dalam upaya pencegahan PETI. Menurutnya, kebijakan ini akan membuka ruang bagi aktivitas pertambangan rakyat yang legal, terkontrol, dan berkelanjutan. “Penetapan WPR merupakan ikhtiar bersama untuk menertibkan pertambangan rakyat. Kebijakan ini menghadirkan ruang sah, aman, dan bertanggung jawab bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan,” ujar Mahyeldi Ansharullah.

Gubernur Sumbar juga menyoroti bahwa WPR adalah wujud pendekatan kolaboratif antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemerintah pusat. Tujuannya adalah untuk menjaga kepastian hukum, melindungi lingkungan, serta menjamin keberlanjutan ekonomi masyarakat. “Kita mendorong masyarakat tetap berusaha dalam koridor hukum dan tata kelola yang baik. Lingkungan harus terlindungi, keselamatan terjamin, dan manfaat ekonomi dirasakan masyarakat lokal,” tegas Mahyeldi Ansharullah.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, mengungkapkan bahwa 301 blok WPR yang disetujui oleh Kementerian ESDM memiliki total luas sekitar 13.400 hektare. Ia menambahkan bahwa surat keputusan (SK) terkait hal ini direncanakan akan diterbitkan pada akhir Januari 2026.

Lebih lanjut, Helmi Heriyanto menjelaskan bahwa blok WPR tersebut tersebar di sembilan kabupaten di Sumatera Barat, yaitu Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar. “Usulan WPR kami ajukan sejak Maret 2025. Setelah verifikasi dan kajian teknis, dari 497 blok yang diusulkan, Kementerian ESDM menyetujui 301 blok. SK akan diterbitkan dalam waktu dekat,” jelas Helmi Heriyanto.

Dinas ESDM Sumbar berencana untuk segera melakukan sosialisasi penetapan WPR ke berbagai daerah. Tahap awal sosialisasi akan difokuskan pada Pasaman Barat, Pasaman, Dharmasraya, Solok, Solok Selatan, dan Sijunjung, sebelum kemudian diperluas ke daerah-daerah lainnya. “Dengan adanya WPR, masyarakat dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat perorangan maupun koperasi melalui sistem OSS Risk-Based Approach,” jelas Helmi Heriyanto.

Helmi Heriyanto juga menekankan bahwa setiap pemohon Izin Pertambangan Rakyat (IPR) wajib memenuhi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang serta persetujuan dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Untuk skala izin, koperasi dapat memperoleh maksimal 10 hektare, sementara perorangan maksimal 5 hektare.

Dengan adanya penetapan WPR ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap dapat menekan praktik PETI secara signifikan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan bahwa kegiatan pertambangan rakyat dapat berjalan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.