www.domainesia.com
News

Nenek Dianiaya Pekerja Tambang Ilegal di Pasaman, LBH Padang Bertindak!

122
×

Nenek Dianiaya Pekerja Tambang Ilegal di Pasaman, LBH Padang Bertindak!

Sebarkan artikel ini
lbh-kecam-diduga-pekerja-tambang-ilegal-yang-aniaya-nenek-di-pasaman
LBH Kecam Diduga Pekerja Tambang Ilegal yang Aniaya Nenek di Pasaman

Pasaman – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyampaikan kecaman keras atas dugaan tindakan pengeroyokan yang menimpa seorang wanita lanjut usia di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Kasus ini menyoroti kembali permasalahan aktivitas tambang emas ilegal yang dinilai merugikan masyarakat dan lingkungan. Saudah (68), menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh sekelompok pekerja tambang emas ilegal di Jorong Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao.

LBH Padang mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini, mengingat implikasinya terhadap hak asasi manusia. Kepala Divisi Kampanye LBH Padang, Calvin Nanda Permana, menyatakan bahwa kasus ini merupakan “pelanggaran HAM serius akibat pembiaran aktivitas tambang emas ilegal.” Lebih lanjut, Calvin menilai bahwa negara telah gagal dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi tanpa izin yang sah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika Saudah menegur para pekerja tambang yang melakukan penggalian di atas lahan miliknya. Meskipun aktivitas tersebut sempat dihentikan sementara, para pekerja kembali melanjutkan kegiatan mereka pada malam hari. Saat Saudah kembali mendatangi lokasi, ia diduga menjadi korban pelemparan batu, pengeroyokan, pemukulan hingga pingsan, dan kemudian dibuang ke semak-semak di tepi sungai.

Saat ini, Saudah sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping. Calvin menjelaskan, “Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping.” Kondisi Saudah dilaporkan memprihatinkan, dengan luka memar di wajah, rasa sakit di sekujur tubuh, dan pusing berat.

LBH Padang menyoroti dugaan bahwa aparat penegak hukum dan pemerintah daerah setempat telah mengetahui keberadaan tambang ilegal tersebut, mengingat lokasinya yang relatif dekat dengan kantor pemerintahan dan kepolisian. LBH Padang mendesak penangkapan seluruh pelaku, termasuk aktor intelektual di balik aktivitas ilegal ini, serta penerapan pasal pidana berlapis yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain itu, LBH Padang juga meminta Polda Sumatera Barat untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Pasaman. Mereka juga meminta pemerintah daerah dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan serta pemulihan medis dan psikologis kepada Saudah. Calvin menegaskan, “Negara harus bertanggung jawab untuk pemulihan medis, psikologis, dan jaminan keamanan bagi Nenek Saudah sebagai korban.”