www.domainesia.com
News

Optimalkan PAD, DPRD Sumbar Desak Pemprov Revisi Pergub dan Bentuk Tim!

71
×

Optimalkan PAD, DPRD Sumbar Desak Pemprov Revisi Pergub dan Bentuk Tim!

Sebarkan artikel ini
optimalisasi-pad,-evi-yandri-minta-pemrov-sumbar-kongretkan-rekomendasi-dpr
Optimalisasi PAD, Evi Yandri Minta Pemrov Sumbar Kongretkan Rekomendasi DPR

Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar tengah berupaya mengatasi defisit anggaran yang disebabkan oleh penurunan transfer dana dari pemerintah pusat, dengan fokus utama pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini diambil setelah APBD tahun anggaran 2026 disepakati dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah pada sidang paripurna DPRD pada Senin, 17 November 2025, dengan total anggaran mencapai Rp6,41 triliun.

Proyeksi pendapatan daerah menunjukkan target PAD sebesar Rp3,45 triliun, sementara pendapatan transfer dari pemerintah pusat diperkirakan sebesar Rp2,75 triliun, mengalami penurunan signifikan sebesar Rp429,7 miliar. Kondisi ini mendorong DPRD Sumbar untuk mencari solusi alternatif guna menjaga stabilitas belanja daerah yang telah direncanakan.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menekankan pentingnya mengatasi pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) yang mencapai Rp429,7 miliar agar tidak mengganggu program-program pembangunan yang telah disusun. DPRD Sumbar secara aktif mendorong optimalisasi PAD sebagai solusi utama untuk menutupi kekurangan tersebut.

Sebagai langkah konkret, Pemprov dan DPRD Sumbar berencana mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui berbagai sektor. Diantaranya adalah penambahan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar Rp18 miliar, Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp577 miliar, Pajak Alat Berat sebesar Rp6,95 miliar, dan Retribusi sebesar Rp21,5 miliar. Secara keseluruhan, potensi penambahan PAD yang diharapkan mencapai Rp618 miliar.

Evi Yandri menjelaskan secara rinci mengenai potensi Pajak Air Permukaan (PAP) sebagai salah satu sumber pendapatan yang menjanjikan. DPRD Sumbar bersama Tenaga Ahli DPRD Sumbar telah melakukan kajian mendalam bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan rekomendasinya telah disampaikan melalui surat kepada Gubernur dan Wakil Gubernur pada 8 November 2025. “Dalam surat tersebut DPRD merekomendasikan optimalisasi PAD dari sektor Pajak Alat Berat (PAB), dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagaimana amanat UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, terutama Pasal 4 ayat (1) tentang objek pajak yang dipungut sesuai kewenangan pemerintah provinsi,” jelas Evi Yandri.

Lebih lanjut, Evi Yandri memaparkan potensi penambahan PAD dari Pajak Air Permukaan pada sektor perkebunan dan industri yang dinilai cukup signifikan. “Berdasarkan kajian kita bersama Tenaga Ahli DPRD dan OPD terkait, potensinya cukup besar. Rujukan hukum utama kita adalah Undang undang 1 tahun 2022 dan Peraturan Menteri PUPR tentang Tata Cara Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan serta peraturan perundang undangan terkait lainnya. Potensinya bisa mencapai lebih kurang Rp600 miliar,” papar Sekretaris DPD Gerindra Sumbar ini.

Untuk merealisasikan target tersebut, DPRD Sumbar akan mendorong dan meminta Pemprov untuk segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 13 Tahun 2023 yang mengatur dasar penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP). Menurut Evi Yandri, revisi Pergub tersebut diperlukan untuk mengoptimalkan mekanisme tarif, pengawasan lapangan, serta sistem pelaporan dan verifikasi.

“Revisi Pergub diperlukan agar nilai NPAP sektor perkebunan ditetapkan secara eksplisit, kemudian Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) untuk Menentukan Faktor Ekonomi Wilayah (FEW) berdasarkan kondisi PDRB berlaku tahun sebelumnya, kemudia soal skema tarif bisa dikembangkan secara klaster berdasarkan volume penggunaan atau berbasis luas lahan seperti yang diterapkan di Provinsi Jawa Tengah dan Sulawesi Barat,” jelas Evi Yandri.

Evi Yandri juga menyoroti potensi besar dari sektor perkebunan sawit di Sumatera Barat, yang dikelola oleh perusahaan besar swasta dengan luas sekitar 217.905,93 hektar, belum termasuk yang dikelola oleh BUMN dan masyarakat dalam bentuk badan usaha koperasi. “Penetapan mekanisme tarifnya perlu disesuaikan. Bisa saja tarifnya akan berbeda sesuai status pengelolaan perkebunannya, termasuk pengawasan, verifikasi dan sistem pelaporannya,” tukas Evi Yandri.

Sebagai langkah strategis, Evi Yandri mengusulkan agar Pemprov membentuk tim percepatan optimalisasi pajak daerah melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. Tim ini akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Sekretaris Daerah, seluruh Asisten, Bapenda, Dinas SDA, Dinas Perkebunan, Dinas ESDM, Biro Hukum, Inspektorat, serta Forkopimda seperti Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian.

“Tim ini bertugas mensupervisi pendataan, penetapan tarif, serta pengawasan terhadap pelaksanaan pungutan pajak, termasuk penerapan pilot project di kabupaten prioritas dengan basis perkebunan terbesar, seperti yang ada di Kabupaten Pasaman Barat, Dharmasraya, Pesisir Selatan, Solok Selatan, Sijunjung, dan Agam sebagai tahap awal sebelum direplikasi di daerah lain. Tim juga bisa merumuskan skema bagi hasil dengan kabupaten penghasil sesuai aturan dan ketentuan. Penguatan basis data dan penerapan teknologi yang terintegrasi berbasis digital sudah,” imbuh Evi Yandri.

Dalam upaya memastikan potensi PAP dari sektor perkebunan dan industri dapat terlaksana secara partisipatif dengan wajib pajak, Evi Yandri menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan dialog multi pihak bersama pelaku industri perkebunan sawit, teh, kopi, dan lainnya melalui forum kesepakatan bersama. Hal ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan memastikan keselarasan implementasi kebijakan pemerintah daerah, termasuk pengalokasian PAP untuk kebutuhan infrastruktur dan sanitasi di areal kawasan perkebunan dan industri yang menjadi objek pajak.

Selain itu, Evi Yandri juga menyoroti pentingnya jaminan kepastian hukum dalam pelaksanaan pungutan pajak. “Jaminan kepastian hukum juga menjadi perhatian. Misalnya melalui MoU dan pendampingan hukum antara Pemprov Sumbar dan Kejaksaan Tinggi serta pihak Kepolisian terkait fungsi pengawasan dan penegakan hukum pungutan Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Alat Berat (PAB), dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB),” pungkas Evi Yandri Rajo Budiman.