Padang – Pemerintah Kota Padang mendukung percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Sumatera Barat, tetapi meminta kebijakan itu tetap mempertimbangkan kebutuhan pembangunan dan investasi di daerah.
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menyampaikan hal itu saat menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan dan Integritas LP2B Provinsi Sumatera Barat di Auditorium Gubernur Sumbar, Selasa (2/6/2026).
Maigus menilai LP2B penting untuk menjaga ketahanan pangan. Namun, menurut dia, penerapannya tidak bisa disamaratakan di seluruh daerah, terutama di kota besar seperti Padang yang juga menjadi pusat pertumbuhan ekonomi.
“Kota Padang sebagai ibu kota provinsi tentu harus memperhatikan arah pembangunan dan investasi. Sehingga kami menilai sangat tidak memungkinkan apabila seluruh target LP2B itu harus dipenuhi oleh Kota Padang sendiri,” ujar Maigus Nasir.
Rakor tersebut membahas percepatan penetapan LP2B di kabupaten dan kota se-Sumatera Barat untuk menekan alih fungsi lahan pertanian yang terus meningkat. Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan itu, di antaranya Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN Andi Renald, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sumbar Adib Alfikri, Kepala Dinas Pertanian dan Hortikultura Sumbar Afriwarman, serta para kepala daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Maigus menjelaskan, Kota Padang memiliki Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 4.357,74 hektare. Dari jumlah itu, Padang ditargetkan menetapkan LP2B seluas 3.791,23 hektare atau sekitar 87 persen hingga 2029.
Namun, lahan yang sudah tersedia untuk LP2B baru mencapai 2.123,64 hektare atau sekitar 48 persen. Artinya, masih ada kekurangan 1.667,59 hektare untuk memenuhi target tersebut.
Menurut dia, target LP2B semestinya dicapai bersama oleh seluruh daerah di Sumatera Barat, bukan dibebankan kepada satu kota saja.
“Target LP2B sebesar 87 persen itu merupakan target provinsi yang perlu dicapai bersama oleh seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih fleksibel sesuai karakteristik masing-masing daerah,” katanya.
Ia juga mengusulkan agar daerah yang secara zonasi tidak memungkinkan memenuhi target LP2B bisa dibantu oleh daerah lain yang memiliki potensi lahan lebih luas.
Sementara itu, Andi Renald menegaskan percepatan penetapan LP2B merupakan bagian dari Asta Cita kedua Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi baru.
Ia menyebut baru 23 dari 38 provinsi di Indonesia yang telah memasukkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam RTRW provinsi. Dari 504 kabupaten dan kota, baru sekitar 203 daerah yang memuat KP2B dalam RTRW masing-masing.
“Kabupaten dan kota kita tidak bertambah luas, namun kebutuhan ruang terus meningkat. Oleh sebab itu, diperlukan perencanaan dan pengendalian yang baik agar pembangunan tetap berjalan, namun keberadaan lahan pertanian pangan tetap terjaga demi masa depan ketahanan pangan kita bersama,” ujar Andi.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pertanian dan Hortikultura Sumbar Afriwarman mengatakan Sumatera Barat sebagai salah satu dari delapan provinsi penyangga lumbung pangan nasional memiliki Lahan Baku Sawah seluas 188.521 hektare yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota. Dari total itu, 164.025 hektare atau sekitar 87 persen ditargetkan menjadi LP2B untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan daerah.







