Padang Panjang – Pemerintah Kota Padang Panjang mempercepat langkah menuju Kota Layak Anak (KLA) dengan menyiapkan regulasi, memperkuat perlindungan hak anak, dan membangun kerja sama lintas sektor.
Wakil Wali Kota Padang Panjang, Allex Saputra, menyampaikan hal itu dalam rapat paripurna penyampaian Nota Jawaban Wali Kota atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Jumat (29/5/2026).
Allex menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan KLA tidak sekadar menjadi dokumen administratif. Menurut dia, aturan tersebut menjadi fondasi pemerintah untuk menghadirkan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah bagi tumbuh kembang anak di Padang Panjang.
“Ranperda ini adalah bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah bagi tumbuh kembang anak,” ujar Allex di Ruang Rapat DPRD.
Menanggapi masukan fraksi-fraksi, Pemko menyatakan akan memasukkan prinsip KLA ke seluruh tahapan pembangunan daerah melalui lima klaster hak anak. Pelaksanaannya melibatkan kolaborasi pentahelix, mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, hingga akademisi.
Di tengah tantangan era digital, Pemko memprioritaskan penguatan literasi digital dan pengawasan media sosial untuk menekan risiko yang dapat mengancam anak di ruang digital.
Pemerintah juga memperkuat peran UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tim Relawan SAPA di tingkat kelurahan. Keduanya disiapkan untuk menangani kasus kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap anak.
Pemko memastikan pemenuhan hak anak tetap berjalan secara inklusif, termasuk bagi anak berkebutuhan khusus dan anak yang berhadapan dengan hukum.
Dukungan terhadap program itu juga diwujudkan melalui pengembangan ruang bermain ramah anak, pojok baca, dan program ketahanan keluarga. Seluruhnya diarahkan untuk membentuk karakter anak yang kreatif dan produktif.
Wakil Ketua DPRD Padang Panjang, Nur Afni Fitri, mengatakan rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda KLA.
Pemko berharap seluruh penjelasan yang disampaikan dapat menyempurnakan regulasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.







