PDG24JAM – Dalam momentum International Women’s Day (IWD) 2026, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sumatera Barat bersama perempuan dari komunitas terdampak kerusakan lingkungan menggelar aksi sekaligus audiensi dengan Komisi IV DPRD Sumatera Barat, Senin (9/3/2026).
Aksi diawali dengan orasi di depan Gedung DPRD Sumbar yang disampaikan oleh perempuan masyarakat terdampak tambang andesit di Nagari Kasang, Padang Pariaman, serta perwakilan Forum Mahasiswa Mentawai (Formma). Massa juga membacakan puisi dan membentangkan pamflet penolakan bertuliskan “Suaro Bundo Kanduang Adalah Suaro Nagari” dan “Korupsi Kebijakan Menghancurkan Perempuan.”
Aksi tersebut digelar untuk menyuarakan kondisi krisis ekologis yang dinilai semakin mempersempit ruang hidup masyarakat dan berdampak langsung terhadap kehidupan perempuan.
Dalam aksi yang berlangsung di Kantor DPRD Sumbar itu, massa menyoroti model pembangunan berbasis eksploitasi sumber daya alam yang dinilai memicu konflik ruang hidup di berbagai wilayah di Sumatera Barat.
Aktivitas tambang andesit dan galian C di Kasang, Padang Pariaman, serta dampak eksploitasi hutan di Mentawai disebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memperbesar beban sosial dan ekonomi yang harus ditanggung perempuan.
Kepala Divisi Perempuan dan Anak PBHI Sumbar, Sarah Azmi, menegaskan bahwa perempuan kerap menjadi kelompok yang paling terdampak dari krisis ekologis.
Menurutnya, di banyak komunitas pedesaan perempuan memiliki peran penting dalam memastikan ketersediaan air bersih, pangan keluarga, serta kesehatan rumah tangga. Ketika hutan rusak, sumber air tercemar, dan lahan pertanian hilang akibat aktivitas industri ekstraktif, perempuan menjadi pihak yang pertama merasakan dampaknya.
“Perempuan tidak hanya menghadapi ketimpangan gender, tetapi juga harus menanggung dampak langsung dari kerusakan lingkungan. Karena itu, perjuangan perempuan juga merupakan perjuangan untuk mempertahankan ruang hidup,” ujar Sarah dalam audiensi tersebut.
PBHI Sumbar juga menyoroti sejumlah konflik lingkungan yang tengah terjadi di Sumatera Barat, termasuk ancaman ekspansi pertambangan batu andesit di Nagari Kasang, Padang Pariaman.
Aktivitas tersebut dinilai berpotensi merusak ekosistem serta mengancam sumber penghidupan masyarakat yang bergantung pada lahan ladang, sawah, dan sumber air dari kawasan bukit di sekitar lokasi tambang.
Selain itu, kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam di wilayah Mentawai juga menjadi perhatian. Meski sejumlah izin operasi perusahaan seperti PT Minas Pagai Lumber di Pulau Pagai Utara dan Pagai Selatan, PT Biomass Andalan Energi di Pulau Siberut, serta PT Salaki Summa Sejahtera di Pulau Siberut telah dicabut, kondisi hutan dinilai belum pulih.
Dalam forum hearing tersebut, Forum Mahasiswa Mentawai juga meminta pemerintah bertanggung jawab atas kerusakan hutan yang telah terjadi.
Dalam audiensi itu, PBHI Sumbar mendesak DPRD Sumatera Barat mengambil langkah konkret untuk melindungi ruang hidup masyarakat serta memastikan kebijakan pembangunan tidak mengorbankan lingkungan dan kehidupan perempuan.
Desakan tersebut juga berkaitan dengan adanya tiga warga Nagari Kasang yang dikriminalisasi oleh Polda Sumbar karena penolakan terhadap aktivitas tambang.
PBHI Sumbar menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPRD Sumbar, antara lain:
1.Menghentikan aktivitas tambang yang merusak ruang hidup masyarakat dan mengancam keselamatan lingkungan.
2.Mencabut izin tambang PT Dayan Bumi Artha yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan memperburuk krisis ruang hidup masyarakat.
3.Mengakui dan melindungi wilayah RT/RW masyarakat Mentawai sebagai ruang hidup komunitas.
4.Menghentikan pengrusakan lahan dan tanaman masyarakat di Nagari Kasang.
5.Menciptakan ruang aman bagi petani di Sumatera Barat, termasuk perempuan petani.
6.Melakukan pemulihan hutan di Mentawai melalui rehabilitasi dan penanaman kembali.
7.Menghentikan kriminalisasi terhadap niniak mamak Nagari Kasang.
8.Menjamin partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam.
9.Memastikan pemulihan akses listrik bagi masyarakat sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan dasar.
10.Memberikan kompensasi atas kerugian masyarakat akibat kerusakan lingkungan dan hilangnya sumber penghidupan.
PBHI Sumbar menegaskan bahwa keadilan ekologis tidak dapat dipisahkan dari keadilan gender. Tanpa perlindungan terhadap lingkungan dan ruang hidup masyarakat, perempuan dinilai akan terus menjadi kelompok paling rentan terdampak kebijakan pembangunan yang eksploitatif.
Dalam kesempatan itu, anggota Komisi IV DPRD Sumbar Giano Irwan yang turut menandatangani surat tuntutan menyatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terdampak. Ia juga berjanji akan menyampaikan hasil temuan serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait mengenai keluhan masyarakat Kasang dan Mentawai.
PBHI Sumbar pun menyerukan agar negara dan pemerintah daerah menjalankan mandat konstitusi untuk melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sekaligus memastikan pembangunan berjalan secara adil, berkelanjutan, dan berpihak kepada rakyat.







