Jakarta – Komisi IV DPR RI menyoroti potensi pemanfaatan lahan sitaan dari perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan pemanfaatan kawasan hutan lindung. Anggota Komisi IV DPR RI, Rahmat Saleh, menekankan bahwa pemanfaatan lahan ini dapat dioptimalkan untuk mendukung upaya mitigasi bencana di berbagai daerah rawan.
Rahmat Saleh menjelaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan, terutama dalam pengelolaan lahan sitaan. Ia mengusulkan agar hasil panen dari lahan yang terlanjur berproduksi dapat dialokasikan untuk mendukung program mitigasi dan penanganan bencana di wilayah-wilayah yang rentan. “Kalau dia misalnya sudah terlanjur, sudah mulai panen, hasil panennya mau diapakan oleh negara? Tapi yang jelas itu harus punya tanggung jawab sosial terhadap kebencanaan,” ujarnya.
Menurutnya, deforestasi memiliki hubungan yang signifikan dengan peningkatan risiko bencana, khususnya banjir, di beberapa wilayah seperti Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh. Oleh karena itu, pemanfaatan lahan sitaan sebagai sumber daya untuk mitigasi bencana dapat mengubah aset yang diperoleh dari pelanggaran lingkungan menjadi solusi untuk mengatasi dampak negatif deforestasi.
Lebih lanjut, Rahmat Saleh mendesak pemerintah untuk segera mengambil keputusan yang tegas dan transparan terkait status lahan sitaan. Komisi IV DPR RI telah merekomendasikan kepada Menteri Kehutanan agar status lahan yang disita dari kawasan hutan harus memiliki kejelasan peruntukan. “Komisi Empat sudah merekomendasikan kepada Pak Menteri Kehutanan agar status lahan yang disita dari kawasan hutan harus jelas, mau diapakan,” tegas Rahmat, saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/1/2026).
Rahmat Saleh juga menambahkan bahwa ketidakjelasan status lahan sitaan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat menimbulkan dampak yang merugikan lingkungan. Komisi IV DPR RI telah menerima laporan mengenai proses penyitaan lahan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), dan sebagian dari hasil penyitaan tersebut telah diumumkan oleh Kejaksaan Agung. Namun, tanpa adanya kebijakan lanjutan yang jelas, lahan sitaan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Rahmat Saleh mengusulkan dua opsi kebijakan yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah. Pertama, lahan sitaan dapat dikembalikan sepenuhnya menjadi kawasan hutan lindung. Kedua, lahan tersebut dapat dikelola sementara oleh negara dengan aturan yang jelas dan pengawasan yang ketat, sambil menunggu keputusan final mengenai status lahan tersebut.
Rahmat Saleh menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengambilan keputusan terkait lahan sitaan. Hal ini bertujuan agar publik dapat mengetahui dengan pasti arah kebijakan pemerintah dalam upaya penertiban kawasan hutan. Transparansi juga dianggap penting untuk mencegah terjadinya konflik lahan dan praktik penyalahgunaan di masa depan.







