Padang — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat resmi mengumumkan bahwa seluruh layanan administrasi kendaraan dan pengemudi kembali dibuka mulai Rabu, 25 Maret 2026.
Layanan yang kembali beroperasi meliputi pengurusan BPKB, SIM, Samsat, serta layanan tilang. Pembukaan ini dilakukan untuk kembali melayani masyarakat setelah sebelumnya mengalami penyesuaian jadwal pelayanan.
Dalam pengumuman tersebut, Ditlantas Polda Sumbar juga memberikan keringanan bagi masyarakat yang masa berlaku administrasinya habis dalam periode tertentu. Pemilik kendaraan maupun pemegang SIM yang masa berlaku pajak atau SIM-nya berakhir pada 18 hingga 24 Maret 2026 tetap dapat melakukan pembayaran maupun perpanjangan pada 25 Maret 2026.
Masyarakat yang memanfaatkan kebijakan ini tidak akan dikenakan sanksi administratif. Selain itu, untuk pemegang SIM, tidak diwajibkan membuat SIM baru meskipun masa berlakunya telah habis dalam rentang tanggal tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan menghindari penumpukan antrean di kantor Samsat maupun Satpas di wilayah Sumatera Barat.
Ditlantas Polda Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan datang ke lokasi pelayanan terdekat serta tetap mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku.







