Padang – Pemerintah Kota Padang mulai memberlakukan pengalihan arus kendaraan di kawasan Pasar Raya seiring berjalanannya revitalisasi pusat perdagangan tersebut. Rekayasa lalu lintas ini diterapkan hingga 30 Desember 2026 untuk menjaga kelancaran pekerjaan serta keselamatan pengguna jalan di sekitar area proyek.
Kebijakan pengaturan arus itu tertuang dalam surat Dinas Perdagangan Kota Padang Nomor 500.2/198/Dg-2026, yang mengacu pada surat Dinas Perhubungan Kota Padang Nomor 500.11.6/552/Dishub-Pd/2026 tertanggal 25 Juni 2026. Pengalihan mulai berlaku sejak Minggu (29/6/2026) dan menyasar sejumlah ruas di sekitar Pasar Raya.
Sejumlah akses menuju kawasan revitalisasi ditutup sementara selama pekerjaan konstruksi berlangsung. Pemerintah kota bersama instansi terkait menyiapkan jalur alternatif agar mobilitas masyarakat tetap berjalan, meski beberapa ruas utama tak bisa dilalui seperti biasa.
Dari arah Jalan Pemuda dan Jalan Diponegoro, kendaraan tidak lagi bisa melaju lurus menuju Sentral Pasar Raya (SPR). Ruas jalan dari depan Masjid Taqwa Muhammadiyah hingga kawasan SPR ditutup total untuk seluruh kendaraan.
Akses menuju Jalan Belakang Lintas dan Jalan Belakang Tangsi juga dibatasi. Petugas memasang rambu larangan masuk dan mengarahkan kendaraan belok kiri ke Jalan Bandar Olo, lalu melanjutkan perjalanan melalui Jalan Pasar Raya I atau Jalan Pasar Raya II.
Pemerintah juga menyiapkan jalur lain melalui sisi Gedung IWAPI dan jalan di belakang SPR. Kendaraan dari arah Bandar Belakang Tangsi dialihkan ke Jalan Adhyaksa sebelum memutar melalui Jalan Belakang Tangsi.
Selain itu, akses langsung dari Jalan Bundo Kanduang menuju kawasan Air Mancur ikut ditutup sementara karena berada di area pekerjaan revitalisasi.
Perubahan arus juga berlaku bagi kendaraan dari Jalan M. Yamin dan kawasan Kantor Balai Kota Padang Lama. Akses ke bundaran Pasar Raya ditutup, sehingga pengendara diarahkan berbelok ke kanan sebelum titik penutupan. Dari sana, kendaraan melintas di Jalan Sandang Pangan di depan Kantor Balai Kota Lama hingga sisi Gedung Fase VII.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Padang, Malvi Hendri, meminta masyarakat menyesuaikan perjalanan dan mematuhi seluruh aturan selama proyek berlangsung.
“Diimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu petunjuk yang telah disediakan petugas, serta mengutamakan keselamatan berkendara,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan masyarakat selama revitalisasi berlangsung.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan masyarakat selama proses revitalisasi berlangsung. Kami meminta kepada masyarakat agar memberikan dukungan terhadap pelaksanaan proyek dengan mengikuti jalur alternatif yang telah ditetapkan serta mematuhi pengaturan lalu lintas selama enam bulan ke depan,” katanya.







