Padang – Pemerintah Kota Padang merespons ancaman bencana hidrometeorologi dengan memperketat aturan zonasi di wilayah rawan bencana. Langkah ini menjadi bagian integral dari strategi mitigasi jangka panjang yang dirancang untuk melindungi masyarakat dan infrastruktur kota.
Keputusan strategis ini diumumkan oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, saat memimpin rapat evaluasi perubahan Daerah Aliran Sungai (DAS) pascabencana. Rapat penting ini berlangsung pada hari Selasa, 6 Januari 2026, di Gedung Putih, kediaman resmi Wali Kota. Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi dari Universitas Andalas (Unand), perwakilan dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang, Kantor Pertanahan Kota Padang, serta Dinas SDA dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Barat.
Diskusi utama dalam rapat tersebut terfokus pada perubahan signifikan yang terjadi pada kondisi DAS akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah tersebut. Wali Kota Fadly Amran menegaskan bahwa perubahan ini merupakan sinyal peringatan yang memerlukan tindakan mitigasi yang lebih komprehensif dan terencana. “Kita harus berpikir jangka panjang. Kawasan yang berbahaya perlu dikaji secara ilmiah dan ditetapkan sebagai zona merah,” tegasnya, menekankan perlunya pendekatan berbasis data dan ilmu pengetahuan dalam penanggulangan bencana.
Sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut, Pemerintah Kota Padang saat ini tengah melakukan kajian mendalam untuk mengidentifikasi dan menetapkan zona merah di wilayah-wilayah yang dianggap paling rentan terhadap bencana. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kerusakan parah yang dialami oleh lebih dari 500 unit rumah warga akibat banjir bandang pada akhir November 2025 dan bencana susulan yang terjadi pada 2 Januari 2026.
Wali Kota Fadly Amran menjelaskan bahwa kajian akademis akan menjadi landasan utama dalam penyusunan kebijakan teknis yang meliputi normalisasi sungai, penguatan tebing, serta rehabilitasi kawasan hulu. “Kajian akademis akan menjadi dasar utama dalam penyusunan kebijakan teknis,” jelasnya, menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan para ahli dalam merumuskan solusi yang efektif dan berkelanjutan.
Relokasi menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan sebagai solusi paling aman bagi warga yang tinggal di bantaran sungai dan lereng dengan kondisi tanah yang labil. Prioritas utama adalah keselamatan masyarakat, dan Pemerintah Kota Padang sedang menunggu hasil pemetaan yang lebih akurat untuk menentukan batas zona merah. “Saat ini kita menunggu hasil pemetaan yang lebih akurat untuk penentuan batas zona merah,” ungkapnya, menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk mengambil keputusan berdasarkan data yang valid dan terpercaya.
Sebagai langkah awal dalam memberikan bantuan kepada warga terdampak, Pemerintah Kota Padang telah menyiapkan Hunian Sementara (Huntara). Selain itu, upaya pembangunan sekitar 800 unit Hunian Tetap (Huntap) juga sedang diupayakan, dengan lokasi yang direncanakan di Kecamatan Koto Tangah, Pauh, dan beberapa lokasi alternatif lainnya.
Prof. Abdul Hakam, seorang akademisi yang turut hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan pandangannya mengenai perubahan kondisi sungai pascabencana hidrometeorologi di Kota Padang. Ia menilai bahwa situasi ini sangat serius dan memperingatkan bahwa risiko banjir bandang dan tanah longsor dapat meningkat jika tidak ditangani secara komprehensif. “Tanpa penataan ulang DAS dan pembatasan aktivitas di zona rawan, potensi bencana susulan tetap tinggi,” tuturnya. Ia juga menyampaikan harapannya agar masyarakat yang terdampak parah bersedia direlokasi demi keselamatan bersama, menekankan pentingnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam upaya mitigasi bencana.







