www.domainesia.com
News

Pemprov Sumbar Tertibkan Warkop Baru di Lembah Anai

3
×

Pemprov Sumbar Tertibkan Warkop Baru di Lembah Anai

Sebarkan artikel ini
komisi-iv-dprd-sumbar-desak-tertibkan-bangunan-bantaran-sungai
Komisi IV DPRD Sumbar Desak Tertibkan Bangunan Bantaran Sungai

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendorong penertiban bangunan permanen di kawasan rawan bencana, termasuk bantaran sungai di Lembah Anai, setelah muncul aktivitas warung kopi baru di lokasi itu. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah risiko banjir bandang dan longsor.

Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Doni Harsiva Yandra, menegaskan bantaran sungai memang tidak diperuntukkan bagi bangunan permanen berdasarkan aturan yang berlaku. Ia meminta instansi terkait segera bertindak terhadap bangunan yang berdiri di zona berisiko.

“Daerah-daerah yang ada di bantaran sungai secara regulasi tidak boleh bangunan permanen. Ini harus ditegakkan. Sebetulnya bukan hanya untuk penegakan aturan, tetapi untuk melindungi masyarakat supaya kasus-kasus yang sudah-sudah tidak terjadi lagi, seperti banjir bandang,” ujarnya, Kamis (14/5/2026) malam.

Doni mengatakan tata ruang sudah mengatur dengan jelas fungsi setiap lahan, termasuk wilayah yang boleh dan tidak boleh dibangun. Karena itu, setiap pelanggaran harus ditindak demi kepentingan masyarakat.

“Kalau sebuah bangunan melanggar aturan tata ruang, harus ditindak. Tujuan penindakan itu untuk kepentingan masyarakat. Untuk mencegah terjadi bencana banjir, longsor dan sebagainya sehingga tidak menimbulkan korban,” katanya.

Ia menjelaskan, penanganan di Lembah Anai bergantung pada status kawasannya. Bila bangunan berada di kawasan hutan, penegakan hukum menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan. Namun, jika masuk wilayah kewenangan provinsi atau kabupaten/kota, penanganannya dilakukan pemerintah daerah sesuai aturan.

“Kami atas nama wakil rakyat meminta agar penegakan hukum di kawasan rawan bencana memang harus dicegah sejak awal,” ujarnya.

Doni juga menyebut pemerintah provinsi telah melayangkan surat kepada pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran mandiri. Namun, langkah itu kini digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Informasinya sedang digugat ke PTUN dan sedang berproses, jadi kita tunggu dulu prosesnya,” katanya.

Meski begitu, ia menekankan penertiban tetap harus berjalan bagi bangunan yang terbukti melanggar ketentuan tata ruang atau berdiri di kawasan rawan bencana. “Untuk bangunan berdiri di atas kawasan yang melanggar aturan, tentu kita tunggu prosesnya. Namun di luar itu, penegakan tetap harus dari awal dilakukan,” tegasnya.