www.domainesia.com
News

Pengadilan Negeri Payakumbuh Eksekusi Lahan Sengketa di Nagari Mungo

34
×

Pengadilan Negeri Payakumbuh Eksekusi Lahan Sengketa di Nagari Mungo

Sebarkan artikel ini
pengadilan-negeri-payakumbuh-eksekusi-lahan-sengketa-di-nagari-mungo
Pengadilan Negeri Payakumbuh Eksekusi Lahan Sengketa di Nagari Mungo

Limapuluh Kota – Pengadilan Negeri Payakumbuh melaksanakan eksekusi lahan di Kenagarian Mungo, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, pada hari Rabu (03/12/2025), sebagai tindak lanjut dari perkara Nomor 16/Pdg.G/2023/PN Pyh yang terdaftar dengan Nomor 5/Pdt.Eks/2025/PN Pyh. Eksekusi ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sengketa tanah yang telah berlangsung cukup lama.

Pelaksanaan eksekusi melibatkan pengamanan ketat dari aparat gabungan yang terdiri dari Polres Payakumbuh, Polsek Luhak, serta unsur TNI. Kehadiran aparat keamanan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan mencegah potensi konflik selama proses eksekusi berlangsung.

Selain petugas pengadilan, puluhan Niniak Mamak dari Nagari Mungo dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota turut hadir di lokasi sejak pagi hari. Partisipasi tokoh adat dan perwakilan pemerintah daerah ini mencerminkan komitmen untuk menyelesaikan sengketa tanah secara hukum dengan tetap mempertimbangkan nilai-nilai kearifan lokal.

Sebelum tindakan fisik dilakukan, Panitera Pengadilan membacakan putusan eksekusi yang telah ditetapkan. Pembacaan putusan ini merupakan bagian dari prosedur hukum untuk memberikan kejelasan kepada semua pihak terkait mengenai dasar hukum yang menjadi landasan pelaksanaan eksekusi.

Eksekusi ini diawali dengan permohonan yang diajukan pada 5 Juni 2025 oleh kuasa hukum dari Kantor Advokat Iskandar, SH & Associates, yang mewakili pemohon, Iskandar, SH dan Septian Mandala Putra, SH. Permohonan tersebut diajukan untuk melaksanakan putusan pengadilan atas tanah dan bangunan milik Arnoldi dt. Rajo Malikan Nan Panjang dan Elias Novendi dt. Bagindo Nan Ramu, yang dinyatakan kalah dalam sengketa tanah tersebut.

Objek eksekusi terdiri dari dua bidang tanah. Bidang pertama memiliki luas 220 meter panjang dan 100 meter lebar, dengan batas-batas sebagai berikut: sebelah barat berbatasan dengan jalan kampung, sebelah timur dengan bandar air, sebelah utara dengan jalan besar, dan sebelah selatan dengan tanah penggugat. Di atas tanah ini terdapat lima bangunan screen house, lima bangunan permanen, satu tempat parkir, kandang kambing, serta fasilitas air. Bidang kedua merupakan tanah pertanian seluas 100 meter x 100 meter, yang berbatasan dengan jalan kampung di barat, bandar air di timur, tanah penggugat di utara, dan jalan besar di selatan. Di atasnya berdiri dua bangunan permanen, kandang sapi, fasilitas air, dan dua screen house.

Dalam proses eksekusi, alat berat dan mesin pemotong kayu digunakan untuk meratakan lahan. Penghuni bangunan di atas lahan tersebut diminta untuk mengosongkan tempat dan mengeluarkan hasil panen yang ada. Beberapa bangunan dan hasil pertanian yang berada di atas tanah tersebut kemudian disita dan disiapkan untuk proses serah terima sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Diharapkan, pelaksanaan eksekusi ini dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan sengketa tanah yang telah berlangsung lama, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Selain itu, diharapkan pula dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan penegakan hukum di Kabupaten Limapuluh Kota.