Tanah Datar – Polres Tanah Datar berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang melibatkan seorang petani di Kecamatan Sungai Tarab. Inisial I (41), seorang warga Nagari Rao-Rao, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah ditangkap atas dugaan menanam dan mengedarkan ganja.
Penangkapan I dilakukan pada Selasa (20/1/2026) sore, menyusul informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukannya. Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan respons terhadap keresahan masyarakat terkait peredaran ganja di wilayah tersebut.
“Penangkapan berawal dari informasi tentang pelaku yang sering mengedarkan ganja,” ungkap AKP Muhammad Arvi, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba.
Aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan tersangka di sebuah warung di Jorong Balerong Bunta, Nagari Rao-Rao, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga paket kecil ganja yang disembunyikan di saku celana pendek yang dikenakan I. Penemuan ini menjadi titik awal pengembangan kasus yang lebih luas.
Setelah penangkapan, tim Satresnarkoba Polres Tanah Datar melakukan pengembangan kasus berdasarkan pengakuan tersangka. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di sebuah ladang di Jorong Carano Batirai, Nagari Rao-Rao, yang merupakan lahan di belakang rumah orang tua pelaku.
“Pelaku mengakui masih menyimpan ganja yang ditanam di ladang belakang rumah orang tuanya,” kata AKP Muhammad Arvi, menjelaskan bagaimana pengakuan tersangka mengarah pada penemuan barang bukti yang lebih besar.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan 42 batang tanaman ganja yang ditanam secara ilegal, tujuh polybag berisi bibit ganja siap tanam, serta sejumlah paket ganja siap edar. Penemuan ini mengindikasikan bahwa kegiatan ilegal yang dilakukan tersangka telah berlangsung cukup lama dan terorganisir.
Penggeledahan di ladang tersebut disaksikan oleh aparat nagari dan masyarakat setempat, sebagai wujud transparansi dan untuk menghindari kecurigaan. Tersangka I mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, yang semakin memperkuat bukti atas keterlibatannya dalam kasus ini.
Selain tanaman dan paket ganja, polisi juga menyita barang bukti lain yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersangka, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi, satu celana pendek yang digunakan saat penangkapan, dan enam paket ganja yang dibungkus plastik.
AKP Muhammad Arvi menegaskan bahwa pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Datar untuk penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Datar untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Muhammad Arvi, menandaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba.







