Jakarta – Aksi penipuan dengan modus mencatut nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian. Pelaku yang diduga menyalahgunakan identitas lembaga negara tersebut kini telah diringkus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dalam proses penangkapan, petugas kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk meyakinkan para korbannya. Barang bukti tersebut terdiri dari satu buah stempel KPK, delapan lembar surat panggilan yang telah dilengkapi dengan kop surat resmi lembaga antirasuah, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas dengan nama yang berbeda-beda.
Saat ini, penyidik kepolisian tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna mengungkap motif di balik tindak pidana tersebut serta menelusuri sejauh mana cakupan aksi penipuan yang telah dijalankan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penipuan.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna memastikan apakah terdapat korban lain yang telah dirugikan oleh tindakan pelaku. Selain itu, masyarakat diimbau untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah atau lembaga negara.
Masyarakat diminta segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan pihak yang mencatut nama lembaga negara untuk melakukan tindakan melanggar hukum.







