Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi mulai menertibkan pedagang kaki lima di kawasan Jam Gadang dengan memindahkan mereka ke dalam Pasar Atas. Langkah awal itu ditandai melalui apel gabungan Tim SK4 (Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kota) yang dipimpin Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias di kawasan Pedestrian Jam Gadang, Kamis (21/05/2026).
Ramlan menegaskan, penataan kota dan penegakan aturan harus berjalan seiring demi mewujudkan ketertiban, kenyamanan, dan keindahan wilayah. Ia menyebut pemerintah bersama DPRD Kota Bukittinggi telah menetapkan peraturan daerah yang wajib dipatuhi seluruh pihak.
“Pemerintah bersama DPRD Kota Bukittinggi telah menetapkan perda sebagai aturan yang wajib ditegakkan demi menciptakan ketertiban, kenyamanan dan keindahan kota. Seluruh pedagang harus menempati lokasi yang telah disediakan pemerintah dan tidak lagi berjualan di area terlarang, terutama di kawasan cagar budaya nasional Jam Gadang,” kata Ramlan.
Ia juga menyoroti adanya kerusakan fasilitas umum, termasuk paving block di pedestrian yang dibongkar untuk kebutuhan lapak pedagang. Karena itu, Ramlan meminta semua pihak ikut menjaga fasilitas yang sudah dibangun pemerintah untuk kepentingan masyarakat luas.
Menurut Ramlan, penataan kawasan Jam Gadang dan Pasar Atas bukan ditujukan untuk merugikan pedagang. Kebijakan itu, ujarnya, dibuat untuk kepentingan bersama sekaligus mendorong Bukittinggi sebagai kota wisata, kota sejarah, dan pusat perdagangan.
“Kita bergerak dengan aturan. Perda kita sudah mengatur tidak boleh berjualan di fasilitas umum yang dilarang. Kita juga telah upayakan untuk menyediakan dan memfasilitasi PKL untuk berdagang di dalam Pasar Atas. Kita ciptakan Bukittinggi yang berkeadilan. PKL tetap berjualan, pedagang bisa berusaha tanpa terhalang, pengunjung pun mendapat kenyamanan,” ujarnya.
Ramlan juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang mendukung penataan kawasan Pasar Atas dan Jam Gadang, termasuk para pedagang kaki lima yang bersedia mengikuti kebijakan pemerintah.







