Padang – Satpol PP Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar sebanyak empat kali sepanjang Mei 2026. Penindakan itu dilakukan di sejumlah titik yang dinilai melanggar aturan karena memanfaatkan trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum secara ilegal.
Operasi pertama berlangsung pada Rabu (6/5/2026) di kawasan sempadan sungai sepanjang Jalan Teuku Umar, Kelurahan Parak Kopi, Kecamatan Padang Barat. Dalam penertiban tersebut, petugas mendata enam bangunan liar yang berdiri di lokasi.
Empat bangunan dibongkar langsung di tempat. Sementara dua bangunan lain diberi tenggat 1×24 jam untuk dirobohkan sendiri oleh pemiliknya.
Penertiban berlanjut pada Senin (11/5/2026) di Simpang Jalan Pramuka, samping Kampus AKBP, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara. Saat itu, petugas gabungan bersama pihak kelurahan dan kecamatan membongkar sebuah pos ronda yang telah berubah fungsi menjadi pangkalan ojek sekaligus lapak jualan PKL.
Dua hari berselang, pada Rabu (13/5/2026), Satpol PP kembali menyisir PKL yang tetap berjualan di area terlarang. Lokasi yang menjadi sasaran meliputi Jalan Teuku Umar Alai, Jalan Mangunsarkoro, Jalan Moh. Thamrin, hingga Selasar Pasar Raya Padang.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan sejumlah barang milik pedagang, seperti payung, baliho, timbangan besi, rak kayu dan baja, kursi, hingga keranjang buah. Bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas publik di kawasan Jalan Teuku Umar dan Jalan Khatib Sulaiman juga ikut dirubuhkan.
Penertiban keempat dilakukan pada Jumat (15/5/2026) di sepanjang Jalan Gereja, Kecamatan Padang Barat. Petugas mengamankan lapak dan perlengkapan PKL yang ditinggalkan di atas fasilitas umum, lalu menyerahkannya kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan seluruh tindakan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan kota. Ia menegaskan, petugas sudah lebih dulu memberikan teguran dan peringatan, tetapi tidak diindahkan.
“Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas sudah memberikan teguran dan peringatan, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sebagai bentuk penegakan aturan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota,” ujar Chandra, Minggu (17/5/2026).
Chandra juga mengimbau masyarakat, terutama para pedagang, agar tidak lagi menggunakan trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin. Menurut dia, penertiban akan terus dilakukan demi menjaga kenyamanan bersama.







