News

Satreskrim Polres 50 Kota Tangkap D, Buronan Pencurian di Suliki

4
×

Satreskrim Polres 50 Kota Tangkap D, Buronan Pencurian di Suliki

Sebarkan artikel ini
operasi-sikat-singgalang-2026,-satreskrim-polres-50-kota-ringkus-pelaku-pencurian
Operasi Sikat Singgalang 2026, Satreskrim Polres 50 Kota Ringkus Pelaku Pencurian

Suliki – Satreskrim Polres 50 Kota menangkap seorang pria berinisial D (25) yang masuk daftar target Operasi Sikat Singgalang 2026 atas dugaan pencurian di wilayah hukum Polsek Suliki. Penangkapan dilakukan pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir Jalan Raya Jorong Pinago, Kenagarian Limbanang, Kecamatan Suliki.

Kasat Reskrim Polres 50 Kota, IPTU Muhammad Indra Prakoso, memimpin langsung operasi penangkapan tersebut bersama Tim Opsnal Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Suliki. Polisi memburu D setelah menerima laporan warga terkait aksi pencurian yang terjadi pada 11 Januari 2026 di Jorong Banja Loweh Ketek, Kecamatan Bukik Barisan.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti di lapangan, petugas akhirnya menemukan keberadaan pelaku. Saat diperiksa, D yang diketahui bekerja sebagai sopir mengakui perbuatannya.

Polisi kemudian menahan tersangka beserta barang bukti di Mapolsek Suliki untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas tindakannya, D dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres 50 Kota menegaskan penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan angka kriminalitas sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.