Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mempercepat penyusunan aturan turunan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai langkah untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menekan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan penyelesaian regulasi tersebut menjadi prioritas utama instansinya.
Menurut dia, keberadaan payung hukum yang jelas sangat penting agar warga bisa menambang secara legal, aman, dan tetap sesuai ketentuan.
“Kami bergerak secepat mungkin menyelesaikan regulasi turunan ini agar masyarakat memiliki kepastian hukum dan aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan lebih tertata,” kata Helmi.
Ia menuturkan, aturan itu disiapkan sebagai solusi jangka panjang bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan. Dengan dasar hukum yang kuat, para penambang diharapkan tetap dapat bekerja tanpa dihantui persoalan hukum di kemudian hari.
Untuk mempercepat pembahasan aturan teknis tersebut, Dinas ESDM Sumbar memperkuat koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar, pemerintah kabupaten/kota, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Regulasi WPR nantinya akan mengatur tata kelola pertambangan secara menyeluruh, mulai dari penyederhanaan prosedur perizinan hingga standarisasi pengawasan lingkungan.
Aturan itu juga akan memuat kewajiban reklamasi pascatambang agar fungsi lahan dapat dipulihkan setelah kegiatan selesai.
Selain itu, pemerintah mendorong transparansi kontribusi daerah melalui mekanisme pajak dan retribusi yang diharapkan memberi tambahan nyata bagi pendapatan asli daerah.
Di sisi lain, pemerintah provinsi menyiapkan jalan keluar bagi warga yang ingin meninggalkan aktivitas pertambangan ilegal. Dinas ESDM Sumbar telah menyiapkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan bersama pihak perbankan sebagai modal awal usaha.
Program tersebut diharapkan menjadi alternatif bagi masyarakat untuk memulai usaha baru yang lebih produktif dan aman.
Dinas ESDM Sumbar optimistis percepatan regulasi WPR akan menghadirkan tata kelola pertambangan yang tertib, berkeadilan, ramah lingkungan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.







