www.domainesia.com
News

Tiga Saksi Korupsi Kredit Mangkir dari Pemanggilan

36
×

Tiga Saksi Korupsi Kredit Mangkir dari Pemanggilan

Sebarkan artikel ini
tiga-saksi-korupsi-kredit-mangkir-dari-pemanggilan
Tiga Saksi Korupsi Kredit Mangkir dari Pemanggilan

Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terus berupaya menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja dan garansi distribusi semen oleh salah satu bank BUMN, meskipun menghadapi tantangan berupa ketidakhadiran saksi kunci. Kejari Padang menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius.

Pada Selasa (9/12), tiga saksi kunci kembali tidak memenuhi panggilan penyidik, yang berpotensi menghambat kelancaran proses penyidikan dan kelengkapan berkas perkara. Ketiga saksi tersebut adalah BSN dari PT BIP, serta dua orang lainnya yang berasal dari bank BUMN yang sama. Mereka diharapkan dapat memberikan keterangan tambahan yang signifikan dalam pengembangan penyidikan kasus ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran para saksi tersebut. “Sampai saat ini BSN dan dua saksi lainnya belum datang dan belum ada kabar berita,” ungkap Koswara dalam jumpa pers yang diadakan di Aula Kejari Padang pada Selasa (9/12/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia.

Koswara menjelaskan bahwa BSN sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali, dan pemanggilan ketiga ini bertujuan untuk memperdalam penyidikan. Meskipun demikian, Koswara menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

Menanggapi ketidakhadiran para saksi, Kejari Padang menyatakan akan mengambil langkah hukum tegas. “Kita akan lakukan langkah-langkah hukum berikutnya terkait ketidakhadiran saksi-saksi ini,” tegas Koswara.

Kasus dugaan korupsi ini telah memasuki tahap penyidikan sejak 27 Juni 2024, yang ditandai dengan Surat Perintah Penyidikan Kajari Padang Nomor PRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024. Sejak saat itu, penyidik telah memeriksa 56 saksi, termasuk seorang ahli, dalam upaya mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan.

Selain itu, Kejari Padang juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP, audit internal bank, dokumen pengajuan kredit, serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, seperti rumah dan kantor BSN, kantor notaris, kantor BPN di Dumai, dan kantor bank BUMN di Pekanbaru. Penyidik juga telah menyita aset dan barang bukti senilai Rp17,55 miliar. Koswara menjelaskan, “Penyitaan dilakukan untuk memperkuat penyidikan.” Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam pendalaman intensif oleh tim penyidik Kejari Padang.