Payakumbuh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Tahun Anggaran 2025, sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Nota penjelasan LKPj tersebut diserahkan oleh Sekretaris Daerah Rida Ananda, yang mewakili Wali Kota Zulmaeta, dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kota Payakumbuh pada hari Selasa, 31 Maret 2026.
Penyampaian LKPj ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 67, yang mengamanatkan kepala daerah untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, serta ringkasan laporan kepada DPRD. Rida Ananda menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan oleh DPRD Kota Payakumbuh. “Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Payakumbuh yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan nota pengantar LKPj Wali Kota Payakumbuh Tahun 2025 pada hari ini,” kata Rida Ananda.
Substansi LKPj Tahun 2025 mencakup berbagai aspek krusial, termasuk kebijakan pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan urusan wajib dan pilihan, serta tindak lanjut atas rekomendasi DPRD pada tahun sebelumnya. Kinerja keuangan daerah menjadi fokus utama dalam LKPj ini, yang menunjukkan hasil yang menggembirakan.
Di sektor pendapatan, Pemerintah Kota Payakumbuh berhasil melampaui target yang telah ditetapkan. Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp782,43 miliar, melampaui target sebesar Rp762,79 miliar, atau mencapai 102,57 persen. “Pendapatan tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah,” ujarnya.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp765,45 miliar dari target Rp851,009 miliar, atau sebesar 89,95 persen. Belanja ini mencakup belanja operasi, seperti belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, dan bantuan sosial, serta belanja modal yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pengadaan aset.
Dari sisi pembiayaan, Pemerintah Kota Payakumbuh mencatat realisasi sebesar Rp88,21 miliar, yang merupakan 100 persen dari target. Dana ini berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA).
Rida Ananda juga memaparkan rincian pelaksanaan program berdasarkan urusan pemerintahan. Untuk urusan wajib, Pemerintah Kota Payakumbuh melaksanakan 24 bidang dengan alokasi anggaran sebesar Rp472,54 miliar dan realisasi sebesar Rp425,62 miliar, atau 90,07 persen. Urusan ini mencakup sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan, ketentraman dan ketertiban umum, sosial, serta bidang strategis lainnya seperti lingkungan hidup, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi dan UKM, serta kebudayaan.
Untuk urusan pilihan, yang meliputi sektor kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan, dan perindustrian, Pemerintah Kota Payakumbuh mengalokasikan anggaran sebesar Rp32,63 miliar dengan realisasi sebesar Rp28,75 miliar, atau 88,1 persen.
Fungsi penunjang pemerintahan, seperti perencanaan, keuangan, dan kepegawaian, mencatat alokasi belanja sebesar Rp134,53 miliar dengan realisasi sebesar Rp116,43 miliar, atau 86,54 persen.
Rida Ananda menegaskan bahwa seluruh capaian yang telah diraih akan menjadi bahan evaluasi bersama dengan DPRD, dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah di masa mendatang. “Informasi selengkapnya kami sajikan dalam dokumen LKPj Tahun 2025 untuk dibahas bersama sesuai tata tertib DPRD, sehingga menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi perbaikan kinerja di masa mendatang,” pungkasnya.







