Padang – Dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli rumah menyeret seorang anggota DPRD Kota Padang berinisial “YE” dari Fraksi PKB, serta seorang oknum perwira pertama Sat Brimobda Polda Sumbar dengan inisial “BR”. Bharaka Afrizal, anggota Sat Brimobda Polda Sumbar, telah melaporkan kedua nama tersebut ke pihak kepolisian, mengklaim dirinya sebagai korban dalam transaksi properti yang terletak di Anak Aie, Batipuh Panjang, Koto Tangah, Kota Padang.
Afrizal mengungkapkan bahwa permasalahan ini bermula pada Desember 2018, ketika ia dijanjikan sebuah rumah tipe 36/96. Setelah menyetujui penawaran tersebut, ia melakukan pembayaran uang muka pada Januari 2019, diikuti dengan pelunasan sebesar Rp147.000.000 pada 31 Juli 2019. Pembayaran tersebut dilakukan melalui mekanisme pemotongan gaji yang dikoordinasi oleh YE. Kendati demikian, hingga saat ini, sertifikat kepemilikan rumah yang dijanjikan belum diterima oleh Afrizal.
Kekecewaan mendalam dirasakan oleh Afrizal atas situasi yang dialaminya. “Pada Agustus 2019, saya menerima kunci rumah beserta fotokopi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1707 atas nama orang lain. Dan saat saya cek, sertifikat itu bukan atas nama saya,” ungkapnya.
Selain masalah sertifikat, Afrizal juga menemukan ketidaksesuaian antara bangunan rumah dengan Rencana Anggaran Bangunan (RAB) yang telah disepakati sebelumnya. Meskipun telah mengajukan keberatan terkait hal ini, janji untuk memproses balik nama sertifikat dalam waktu satu bulan tidak pernah terealisasi.
Upaya mediasi sempat diinisiasi oleh Komandan Sat Brimobda Sumbar, Kombes Pol Lukman Syafri Dandel Malik, pada awal November 2025, dengan harapan menemukan solusi damai bagi kedua belah pihak. Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan, dan YE tetap tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian.
Mardefni Zainir, selaku penasehat hukum Bharaka Afrizal, menjelaskan dasar pelaporan kasus ini kepada pihak berwajib. “Inilah dasarnya, kami melaporkan Saudara” YE” dan “BR” kepada polisi, agar persoalan ini bisa cepat dituntaskan,” ujarnya kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Jumat (27/2) dinihari. Ia menambahkan bahwa kliennya mengalami kerugian materil dan immateril akibat tindakan legislator yang pada saat kejadian menjabat sebagai owner PT Karya Gemilang Pratama.
Laporan polisi dengan Nomor: LP/B/52/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 27 Februari 2026 telah diterima oleh tim penyidik di SPKT Polda Sumbar. Dalam laporan tersebut, Afrizal melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 492 UU 1/2023) dan atau Pasal 486 KUHP. Laporan ini juga merujuk pada Pasal 134 dan Pasal 151 Undang-Undang (UU) No. 1 / 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman junto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Afrizal menegaskan dampak kerugian yang dialaminya akibat kejadian ini. “Atas kejadian ini saya mengalami kerugian materil dan immateril,” kata Afrizal.







