Jakarta – Isu mengenai rencana otomatisasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi setiap bayi yang lahir di Indonesia mulai April 2026 tengah menjadi sorotan publik. Menanggapi spekulasi tersebut, pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa hingga saat ini, mekanisme pendaftaran bayi baru lahir ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih berpedoman pada regulasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, prosedur pendaftaran bayi baru lahir tetap memerlukan inisiatif dari pihak keluarga. ‘Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Bayi yang didaftarkan pada periode waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif,’ ujarnya pada Senin (06/04).
Untuk mempermudah proses administrasi, masyarakat dapat memanfaatkan layanan chat WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165. Persyaratan yang diperlukan meliputi foto KTP ibu, foto Kartu Keluarga, serta foto Surat Keterangan Lahir bayi. Perlu diperhatikan bahwa bagi orang tua yang mendaftarkan bayinya melebihi batas waktu 28 hari setelah kelahiran, maka kewajiban pembayaran iuran JKN akan tetap dihitung sejak tanggal kelahiran bayi tersebut.
Lebih lanjut, Rizzky menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjadi peserta JKN sebelum jatuh sakit, mengingat prinsip gotong royong yang diusung oleh program ini. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, saat ini cakupan kepesertaan JKN telah mencapai lebih dari 98 persen penduduk Indonesia. ‘Saat ini lebih dari 98% penduduk Indonesia dari berbagai usia yang terdaftar Program JKN, mulai dari bayi baru lahir hingga yang sudah lanjut usia. Program ini menganut prinsip gotong royong, yang mana iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia. Sayangnya, meski program ini sudah berjalan lebih dari 13 tahun, masih ada saja sebagian orang yang baru mendaftar JKN ketika jatuh sakit. Oleh karena itu, penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif karena sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya,’ tuturnya.







