Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) tengah mengintensifkan upaya peningkatan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Kota Padang melalui serangkaian strategi yang komprehensif. Fokus utama dari inisiatif ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak serta mempermudah aksesibilitas layanan pembayaran bagi para pemilik kendaraan.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Samsat Padang secara rutin menggelar razia di berbagai lokasi strategis di seluruh Kota Padang. Operasi ini melibatkan sinergi antara kepolisian dan Jasa Raharja, dengan target utama adalah kendaraan-kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Selain itu, Samsat Padang juga secara proaktif mengirimkan surat peringatan kepada para pemilik kendaraan yang teridentifikasi memiliki tunggakan pajak. Langkah ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi para wajib pajak untuk segera melunasi kewajiban mereka.
Sebagai tambahan, Pemprov Sumbar menawarkan insentif melalui program Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Program ini memberikan pembebasan penuh (100 persen) atas pokok tunggakan pajak kendaraan, denda keterlambatan, penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan pajak progresif. Perlu dicatat bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan baru dan mutasi keluar provinsi. Program pemutihan gelombang kedua ini telah dimulai sejak 20 Oktober dan akan berlangsung hingga 30 Desember 2025.
Kasubag Tata Usaha Samsat Padang, Defrizal, menekankan bahwa program pemutihan ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan yang signifikan. “Kesempatan itu tidak ada setiap tahun, untuk itu segera bayar pajak. Cukup bayar pajak 1 tahun saja,” katanya, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini.
Guna semakin mendekatkan layanan kepada masyarakat, Samsat Padang juga mengoperasikan layanan Samsat Keliling yang secara teratur hadir di berbagai lokasi strategis di Kota Padang setiap minggunya. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi mengunjungi kantor Samsat utama untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Sumbar, Syefdion, yang didampingi oleh Kasubag Tata Usaha Samsat Padang, Defrizal, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan lebih dari 100 ribu surat peringatan kepada para wajib pajak pemilik kendaraan. “Sudah lebih dari 100 ribu surat peringatan kita kirim ke wajib pajak pemilik kendaraan. Surat tersebut kita sebarkan secara langsung ke alamat masing-masing,” ujarnya, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menagih kewajiban pajak.
Melalui kombinasi strategi penegakan hukum, pemberian insentif, dan peningkatan aksesibilitas layanan, diharapkan kesadaran masyarakat Kota Padang dalam membayar pajak kendaraan bermotor akan semakin meningkat. Peningkatan penerimaan pajak daerah ini akan berkontribusi signifikan terhadap pembangunan di Sumatera Barat.







