Bukittinggi – DPRD Kota Bukittinggi menggelar sidang paripurna untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025. Forum ini menjadi sarana bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Sidang paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Kota Bukittinggi ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting. Di antaranya adalah wakil ketua DPRD, anggota dewan, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para undangan lainnya.
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyoroti urgensi LKPJ sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. Syaiful Efendi menjelaskan, LKPJ merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kepala daerah melalui rapat paripurna DPRD yang diadakan setidaknya sekali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Syaiful Efendi yang juga merupakan politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menambahkan, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LKPJ mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pertanggungjawaban kinerja yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama satu tahun anggaran. “Selanjutnya DPRD akan melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bukittinggi sesuai dengan jangka waktu sebagaimana yang ditentukan peraturan perundang-undangan, setelah paripurna penyampaian LKPJ ini kepada DPRD,” sebutnya.
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, dalam pemaparan LKPJ 2025, memberikan ringkasan laporan realisasi anggaran Kota Bukittinggi Tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa Pendapatan Daerah Tahun 2025 berhasil direalisasikan sebesar Rp755.880.743.648,42 dari target yang ditetapkan sebesar Rp754.158.592.732,00, atau mencapai 100,2 persen.
Ibnu Asis merinci lebih lanjut, bahwa pendapatan daerah tersebut berasal dari realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp161.337.341.346,42 dari target Rp165.711.732.640,00 atau sebesar 97,36%. Sementara itu, Pendapatan Transfer dapat direalisasikan sebesar Rp590.543.034.554,00 dari total target Rp588.446.860.092,00 atau sebesar 100,35 persen.
Lebih lanjut, Ibnu Asis menjelaskan bahwa Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp694.826.316.783,95 dari target Rp787.242.866.121,89 atau sebesar 88,26%. Belanja Tidak Terduga terealisasi sebesar Rp8.128.980,00 dari alokasi sebesar Rp10.039.770.069,89 dengan capaian 0,08%. Realisasi belanja transfer berupa Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah Kabupaten/Kota ke Provinsi sebesar Rp2.769.180.000,00 dari alokasi anggaran Rp3.648.920.000,00 dengan capaian 75,89 persen.
Dalam perubahan APBD Tahun 2025, PAD semula ditetapkan sebesar Rp154.733.530.399,00, kemudian setelah perubahan menjadi Rp165.711.732.640,00 atau bertambah sebesar 7,09%. Pendapatan transfer semula ditetapkan sebesar Rp576.021.392.741,00 menjadi Rp588.446.860.092,00 atau bertambah sebesar 8,03%. Belanja Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp49.248.103.329,89, semula sebesar Rp737.994.762.792,00 menjadi Rp793.344.566.121,89.







