www.domainesia.com
News

DPRD dan Pemko Bukittinggi Tetapkan 4 Agenda Strategis di 2026

11
×

DPRD dan Pemko Bukittinggi Tetapkan 4 Agenda Strategis di 2026

Sebarkan artikel ini
dprd-dan-pemko-bukittinggi-tetapkan-4-agenda-strategis-di-2026
DPRD dan Pemko Bukittinggi Tetapkan 4 Agenda Strategis di 2026

Bukittinggi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi dan Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi telah menyepakati empat agenda strategis yang akan menjadi prioritas utama dalam tata kelola pemerintahan di tahun 2026. Keputusan penting ini diambil melalui rapat paripurna yang diadakan di Gedung DPRD pada hari Sabtu, 29 November 2025.

Keempat agenda strategis yang disahkan meliputi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026, Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan tahun 2026, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2026.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, menjelaskan bahwa Propemperda 2026 telah melalui serangkaian pembahasan intensif dan mencapai kesepakatan dalam rapat internal DPRD sehari sebelum rapat paripurna. Hal ini memastikan bahwa agenda tersebut telah siap untuk disahkan.

Dewi Anggaraini dari Fraksi PPP, selaku pembaca laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menyampaikan bahwa penyusunan Propemperda 2026 didasarkan pada evaluasi program tahun 2025 serta usulan yang diterima dari pihak legislatif dan eksekutif. Hasil evaluasi dan usulan tersebut mengerucut pada 15 ranperda prioritas yang akan dibahas dalam tiga masa sidang sepanjang tahun 2026. Dewi Anggaraini menegaskan, “Propemperda ini disusun dengan penyaringan ketat agar setiap ranperda memiliki dasar hukum kuat dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.” Ia juga menambahkan bahwa Pemko dan DPRD tetap membuka peluang untuk mengusulkan ranperda tambahan apabila ditemukan kebutuhan mendesak atau adanya perintah dari regulasi yang lebih tinggi.

Amrizal, A.Md. dari Fraksi PKB, dalam laporan Pansus, menjelaskan bahwa penyusunan kalender penyelenggaraan pemerintahan tahun 2026 mengacu pada regulasi nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta tata tertib DPRD. Pansus telah melakukan penelaahan terhadap 20 agenda yang diusulkan oleh Pemko dan menetapkan 18 kegiatan inti. Kegiatan inti tersebut mencakup rapat paripurna dan rapat kerja DPRD, Musrenbang, pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), proses Kebijakan Umum Anggaran (KUA) – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta tahapan penyusunan APBD untuk tahun anggaran 2026-2027. Beberapa koreksi juga dilakukan pada jadwal reses, kegiatan perencanaan, dan tahapan pembiayaan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan secara sistematis dan terkoordinasi. Amrizal menyatakan, “Kalender ini siap menjadi pedoman resmi pemerintahan pada 2026.”

Dedi Patria dari Fraksi PPP, dalam penjelasannya mengenai Raperda APBD 2026, menyampaikan bahwa pembahasan yang telah dilakukan menghasilkan postur anggaran yang berimbang dengan nilai sebesar Rp658,12 miliar. Terdapat perubahan signifikan pada pendapatan daerah yang mengalami kenaikan menjadi Rp590,25 miliar, sementara belanja daerah mengalami penurunan menjadi Rp656,62 miliar. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp66,36 miliar, yang seluruhnya berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2025. Efisiensi anggaran dilakukan pada belanja operasi, belanja modal, serta penghapusan belanja transfer. Dedi Patria menegaskan, “Struktur APBD 2026 dalam kondisi sehat, realistis, dan akuntabel.”

Vina Kumala dari Fraksi Demokrat memaparkan laporan mengenai Raperda Perubahan Kedua atas Perda 9/2016. Pembahasan yang melibatkan seluruh perangkat daerah telah berlangsung sejak 8 Oktober 2025 dan mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Sumatera Barat pada 18 November 2025. Vina Kumala menjelaskan, “Struktur baru dipastikan lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.”

Dalam pandangan akhir fraksi terhadap dua raperda kunci, yaitu APBD 2026 dan Perubahan Perda 9/2016, masing-masing fraksi menyampaikan catatan kritis dan persetujuan penuh. Fraksi Karya Kebangsaan (Golkar-PKB) menolak penggabungan Dinas Pemadam Kebakaran serta beberapa pos anggaran seperti pembangunan Kantor Lurah Ladang Cakiah, pembelian tanah SMPN 1, dan proyek taman DPRD. Fraksi PKS menyetujui kedua raperda dengan catatan penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), efektivitas kelembagaan, dan mitigasi risiko fiskal. Fraksi Gerindra menolak beberapa kegiatan belanja namun menerima perubahan susunan perangkat daerah dengan catatan berbasis analisis jabatan. Fraksi Demokrat menerima kedua raperda dengan penekanan pada penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan efektivitas anggaran. Fraksi NasDem setuju dengan penataan perangkat daerah, namun menyoroti defisit sebesar Rp66 miliar dan meminta peningkatan PAD. Fraksi PPP-PAN menyoroti belanja pegawai yang masih tinggi serta isu pemukiman di bibir Ngarai Sianok, namun tetap menyetujui kedua raperda.

Setelah seluruh laporan dan pandangan fraksi disampaikan, Ketua DPRD dan Wali Kota Bukittinggi menandatangani berita acara sebagai tanda pengesahan keempat raperda strategis tersebut. Penetapan Propemperda 2026, Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan 2026, Raperda Perubahan Kedua atas Perda 9/2016, serta Raperda APBD 2026 menjadi landasan utama bagi Pemko dan DPRD dalam mengawal tata kelola pemerintahan dan pembangunan Kota Bukittinggi di tahun mendatang, dengan harapan dapat membawa arah pembangunan yang lebih terukur, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.