Pariaman – DPRD Kota Pariaman mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi perda dalam rapat paripurna, Sabtu (27/6). Pengesahan itu dilakukan secara bulat oleh seluruh fraksi dan menandai berlakunya aturan baru yang membatasi paparan asap rokok di ruang-ruang publik.
Seluruh fraksi di DPRD, yakni Fraksi Bintang Indonesia Raya, Golkar, PPP, PAN, Demokrat, dan Fraksi Keadilan Kesejahteraan Nasional, menyatakan persetujuan. Kesepakatan itu menunjukkan dukungan penuh legislatif terhadap kebijakan yang dinilai penting untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menyambut baik lahirnya perda tersebut. Ia menilai pembahasan berjalan lancar hingga menghasilkan keputusan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Yota mengatakan pembaruan aturan ini dilakukan agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurut dia, perda ini memberi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah kota untuk memperkuat perlindungan warga dari paparan asap rokok.
“Perda ini menjadi landasan hukum kuat bagi Pemerintah Kota Pariaman untuk memaksimalkan perlindungan masyarakat dari dampak buruk asap rokok,” ujar Yota.
Ia menegaskan, aturan itu terutama ditujukan untuk melindungi kelompok rentan, seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Yota juga menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi perokok.
“Ini bukan untuk mengkriminalisasi perokok, melainkan sebagai instrumen pengaturan ruang guna menciptakan lingkungan yang sehat,” katanya.
Dalam pandangan akhir, seluruh fraksi menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas udara bersih. Selain memperkuat perlindungan kesehatan, perda tersebut juga dinilai berpotensi mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sepanjang dijalankan sesuai koridor hukum.
Regulasi itu menetapkan tujuh kawasan yang wajib bebas asap rokok, yaitu fasilitas kesehatan, tempat belajar, tempat bermain anak, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta sarana umum lainnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Pariaman dan DPRD Kota Pariaman.







